Perdebincangan mengenai perbedaan warna latar belakang pada foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) kembali mencuat di media sosial. Fenomena ini memicu rasa penasaran warganet yang mempertanyakan makna di balik warna merah dan biru yang kerap terlihat pada foto KTP mereka. Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun X @Mirz pada 14 April 2026, yang menyatakan baru menyadari adanya kaitan antara warna latar foto KTP dengan tahun kelahiran pemiliknya.
Unggahan tersebut memicu berbagai komentar dan pertanyaan dari pengguna internet lainnya. Banyak yang penasaran apakah benar ada aturan khusus terkait perbedaan warna ini dan apa sebenarnya fungsi administratif di baliknya. Lantas, apa penjelasan resmi mengenai perbedaan warna latar belakang merah dan biru pada foto KTP?
Dukcapil Jelaskan Makna Warna Latar Foto KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa perbedaan warna latar belakang pada foto KTP memang memiliki makna tersendiri dan berkaitan langsung dengan tahun kelahiran pemiliknya.
Menurut Teguh, latar belakang berwarna biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir pada tahun genap. “Sedangkan warna biru untuk penduduk yang lahir di tahun genap,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Ia mencontohkan tahun kelahiran genap seperti 1990, 1992, 1994, hingga 2008.
Sementara itu, warna latar belakang merah secara khusus digunakan untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil. “Foto latar belakang merah digunakan untuk penduduk dengan tahun lahir ganjil,” jelasnya. Contoh tahun kelahiran ganjil yang dimaksud adalah 1991, 1993, 1995, hingga 2007.
Tujuan utama dari perbedaan warna ini, menurut Teguh, adalah untuk memudahkan proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran. Selain itu, warna yang berbeda juga dinilai membantu petugas dalam membedakan dokumen KTP secara lebih cepat dalam berbagai keperluan administratif.
KTP Warga Negara Asing Berlatar Oranye
Selain warna merah dan biru yang digunakan untuk KTP WNI, terdapat pula KTP dengan latar belakang berwarna oranye. Warna ini secara khusus diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Syarat Pembuatan KTP untuk WNA
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WNA dapat memperoleh KTP dengan memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Selain itu, mereka harus memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Proses pembuatan KTP untuk WNA juga memerlukan pengisian formulir pendaftaran kependudukan (F-1.02) dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen dan izin tinggal tetap (ITAP) juga perlu ditunjukkan sebagai bukti sah. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
Perbedaan KTP WNI dan WNA
Terdapat sejumlah perbedaan signifikan antara KTP yang diterbitkan untuk WNI dan WNA, tidak hanya pada warna latar belakang foto.
- Masa Berlaku: KTP WNI berlaku seumur hidup, sementara KTP WNA memiliki masa berlaku yang mengikuti izin tinggal tetap dan harus diperpanjang jika telah habis masa berlakunya.
- Isi Keterangan: KTP WNI diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dan memuat data lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku. Sebaliknya, KTP WNA diterbitkan dalam Bahasa Inggris dan hanya memuat informasi terbatas seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.
- Kewarganegaraan: KTP WNI secara jelas mencantumkan kewarganegaraan Indonesia, sedangkan KTP WNA akan mencantumkan kewarganegaraan sesuai negara asal masing-masing.
- Warna Latar Foto: KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna merah atau biru, yang dibedakan berdasarkan tahun kelahiran. Sementara itu, KTP WNA memiliki latar belakang foto berwarna oranye.
Dengan demikian, perbedaan warna latar belakang pada foto KTP bukan sekadar aspek estetika, melainkan memiliki fungsi administratif yang penting dalam sistem identifikasi dan pengelolaan data kependudukan di Indonesia.






