Seorang pengguna TikTok asal Malaysia dilaporkan ditangkap dan ditahan selama tiga hari setelah mengunggah video yang berisi kritik terhadap kepemimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Perempuan bernama Emeela Mat Sam, 38 tahun, yang dikenal dengan nama “Jorjet Myla” di media sosial, ditahan sejak Senin (13/4/2026). Penangkapan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama karena minimnya penjelasan resmi dari otoritas terkait alasan penahanannya.
Meski video asli yang diunggah Emeela di akun TikTok @Seketul Jorjet Myla telah dihapus, salinannya masih beredar luas di internet. Dalam video tersebut, Emeela mengkritik kepemimpinan Anwar, yang kerap disapa “PMX”, dan menyatakan bahwa ia lebih cocok menjadi pemimpin oposisi ketimbang memerintah. Ia juga menyinggung bahwa Anwar dinilai sering menyalahkan pihak lain atas kinerja pemerintah yang dianggap kurang memuaskan.
Investigasi di Bawah UU Penghasutan
Media Malaysia melaporkan bahwa Emeela diduga diselidiki berdasarkan Undang-Undang Penghasutan 1948. Regulasi ini telah lama menuai kontroversi, mengingat koalisi pemerintahan Anwar sebelumnya sempat berjanji akan mencabut undang-undang tersebut saat kampanye pemilu.
Menanggapi penggunaan undang-undang tersebut, pihak kepolisian Malaysia membela tindakannya. Direktur Departemen Investigasi Kriminal di Bukit Aman, M Kumar, menyatakan bahwa komentar provokatif di dunia maya berpotensi memicu permusuhan jika tidak dikendalikan. “Tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan hukum, terutama Undang-Undang Penghasutan 1948, yang melarang tindakan yang menghasut kebencian terhadap lembaga kerajaan dan pemerintah,” ujarnya, seperti dikutip Free Malaysia Today (17/4/2026).
Kumar juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menyebarkan informasi yang bersifat provokatif, menghina, atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. Namun, ia tidak secara spesifik menyebut nama Emeela dalam pernyataannya.
Menuai Kecaman dari Berbagai Pihak
Penangkapan Emeela menuai kritik luas. Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menilai tindakan penahanan itu sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum. Suhakam menegaskan, Konstitusi Federal Malaysia menjamin hak warga untuk menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat, termasuk terhadap pejabat publik.
Penggunaan sanksi pidana dalam kasus seperti ini dinilai berisiko mempersempit ruang kebebasan sipil dan menciptakan efek jera terhadap kebebasan berekspresi. Kritik serupa juga datang dari berbagai kalangan politik lintas spektrum, baik dari oposisi maupun tokoh dalam koalisi pemerintahan.
Salah satunya adalah Sangeet Kaur Deo dari DAP, putri mendiang Karpal Singh. Pengacara Muhammad Rafique Rashid Ali juga mempertanyakan apakah warga Malaysia masih memiliki kebebasan untuk mengkritik pemimpin, mengingat Anwar sebelumnya menyatakan terbuka terhadap kritik.
Kondisi Emeela Usai Dibebaskan
Setelah dibebaskan, suami Emeela mengungkapkan bahwa istrinya masih mengalami trauma akibat penahanan tersebut dan belum siap berbicara ke publik. “Dia tidak banyak bercerita tentang apa yang terjadi selama masa penahanan,” ujarnya kepada Malaysiakini (14/4/2026).
Ia juga mengatakan bahwa Emeela sempat kehilangan nafsu makan selama ditahan, sementara telepon selulernya disita oleh pihak kepolisian. Hingga kini, keluarga juga belum mendapatkan kejelasan mengenai kemungkinan dakwaan yang akan dikenakan. “Untuk saat ini, yang terbaik adalah memberinya waktu untuk beristirahat sampai semuanya tenang,” tambahnya.
Sementara itu, Malaysiakini melaporkan bahwa pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait kasus ini sejak Selasa (14/4/2026).






