Tren

UU PPRT Disahkan, Ini 10 Hak Penting Pekerja Rumah Tangga yang Wajib Diketahui

Advertisement

Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4/2026) menjadi tonggak sejarah baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sebuah momen yang dinilai Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, sebagai langkah nyata mewujudkan emansipasi perempuan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sendiri telah melalui perjalanan panjang, mandek selama 22 tahun sebelum akhirnya disetujui sebagai inisiatif legislatif DPR RI. “Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika,” tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman DPR RI.

Kehadiran UU PPRT diharapkan dapat memutus mata rantai eksploitasi yang kerap dialami pekerja rumah tangga di sektor domestik. Data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas di antaranya adalah perempuan. Kelompok ini selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang spesifik dalam kerangka ketenagakerjaan nasional.

Lestari Moerdijat menambahkan, kondisi pekerja rumah tangga sering kali diwarnai ketidakjelasan upah, ketiadaan jaminan kesehatan, serta kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Pengesahan UU PPRT ini, menurutnya, menegaskan kehadiran negara untuk melindungi kelompok marginal yang selama ini terabaikan. UU ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan yang komprehensif.

Langkah ini dipandang sebagai awal dari pembangunan sistem perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pekerja rumah tangga. Namun, Lestari menekankan bahwa implementasi UU PPRT memerlukan tindak lanjut yang konkret dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Ia mendorong dilakukannya sosialisasi masif hingga ke tingkat kabupaten dan kota agar masyarakat memahami secara utuh isi undang-undang tersebut.

Advertisement

Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses dinilai penting untuk memastikan perlindungan berjalan efektif. Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar juga menjadi prioritas yang harus segera direalisasikan.

10 Hak Penting Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT

UU PPRT merinci sejumlah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga. Berikut adalah beberapa hak yang perlu diketahui:

  • Hak atas perjanjian kerja: Pekerja rumah tangga berhak memiliki perjanjian kerja yang memuat jenis pekerjaan, upah, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Hak atas upah yang disepakati: Pekerja rumah tangga berhak menerima upah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja.
  • Hak atas waktu kerja yang jelas: UU ini mengatur batas waktu kerja agar pekerja rumah tangga tidak bekerja tanpa batas waktu seperti praktik sebelumnya.
  • Hak atas waktu istirahat: Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan waktu istirahat harian yang memadai untuk menjaga kesehatan.
  • Hak atas hari libur: Pekerja rumah tangga berhak memperoleh hari libur secara berkala sesuai dengan kesepakatan kerja.
  • Hak atas cuti: Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan cuti ketika mengalami sakit atau dalam kondisi keperluan mendesak lainnya.
  • Hak atas jaminan sosial: Pekerja rumah tangga berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Hak atas perlindungan dari kekerasan: Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual di tempat kerja.
  • Hak atas perlakuan manusiawi dan privasi: Pekerja rumah tangga berhak diperlakukan secara manusiawi, serta dihormati martabat dan privasinya.
  • Hak atas pelatihan dan pengembangan diri: Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan akses pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas kerja mereka.

Lestari Moerdijat menegaskan bahwa amanah UU PPRT harus dikawal bersama agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar terwujud di lapangan. Ia mengutip semangat RA Kartini, “Habis gelap terbitlah terang,” sebagai simbol harapan baru bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Menurutnya, kehadiran UU PPRT ini merupakan titik terang yang harus dijaga agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mereka di masa depan.

Sumber: http://www.kompas.com/tren/read/2026/04/21/200000465/uu-pprt-disahkan-ini-10-hak-penting-pekerja-rumah-tangga-yang-wajib

Advertisement