MEDAN, Kompas.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan insiden perusakan fasilitas negara yang terjadi menyusul aksi unjuk rasa puluhan massa yang tergabung dalam Pujakesuma di halaman kantor pengadilan pada Senin (20/4/2026). Kerusakan tersebut ditemukan pasca aksi yang sempat memanas.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan tersebut. “Pasca demo pada pagi hari, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu,” ujar Soniady saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.
Saat ini, PN Medan masih melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kerusakan yang terjadi sebagai langkah lanjutan. “Sampai dengan hari ini kami masih menginventarisir dan mendata kerusakan guna melengkapi daya dukung langkah selanjutnya,” tegasnya.
Aksi Tuntut Kebebasan Terdakwa Kasus Website Desa
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Pujakesuma tersebut dilatarbelakangi oleh tuntutan terkait perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo. Dalam orasinya, massa mendesak pengadilan untuk membebaskan terdakwa Toni Aji Anggoro, yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Situasi aksi sempat memanas ketika massa mencoba memasuki area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas. Perwakilan massa, Eko Sopianto, berargumen bahwa Toni tidak layak dijatuhi hukuman pidana karena perannya hanya sebatas pekerja teknis.
“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujar Eko Sopianto.
PN Medan Buka Ruang Dialog dengan Perwakilan Massa
Meskipun aksi diwarnai kericuhan, PN Medan tetap membuka ruang dialog. Perwakilan massa diterima di ruang tamu terbuka PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi aparat kepolisian, untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
“Perwakilan dari pendemo sudah diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Soniady, menggarisbawahi pendekatan komunikatif yang tetap diupayakan pengadilan.
Status Perkara dan Upaya Hukum
PN Medan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara yang dipersoalkan massa telah berjalan sesuai ketentuan. Putusan terhadap Toni Aji Anggoro dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 5 Februari 2026.
“Perkaranya diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026,” ujar Soniady. Dalam putusan tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Jesaya Perangin-angin, divonis 20 bulan penjara dan masih menempuh upaya hukum banding. “Untuk terdakwa Jesaya Perangin-angin masih upaya hukum banding,” jelasnya.
Jalur Peninjauan Kembali Terbuka
Terkait putusan yang telah inkracht, PN Medan menjelaskan bahwa masih terdapat jalur hukum luar biasa yang dapat ditempuh, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jalur ini dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan.
“Upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” terang Soniady.
PN Medan menekankan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan secara profesional dan sesuai aturan. Pengadilan juga mengingatkan pentingnya penyampaian aspirasi yang tertib dan tidak merusak fasilitas umum.
“Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip peradilan yang adil,” tegas Soniady.






