Nasional

Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo Terkait Impor Ponsel Ilegal dari China

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Kepolisian RI melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap kasus importasi ponsel ilegal yang diduga berasal dari China.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses upaya paksa terkait dugaan kerugian negara akibat praktik importasi ilegal.

“Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.

Langkah ini diambil setelah Satgas Gakkum Penyelundupan sebelumnya berhasil mengungkap kasus serupa di enam lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut, yang meliputi gudang dan sejumlah ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng, diketahui berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang sekaligus kantor operasional.

Dari penggeledahan di Jakarta, penyidik berhasil menyita sedikitnya 76.756 unit barang. Rinciannya mencakup 56.557 unit iPhone dengan nilai taksiran Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel. Total nilai barang yang disita dari lokasi-lokasi tersebut mencapai Rp 235,08 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen pengiriman, keterangan dari pihak transportir, serta alat bukti elektronik yang berhasil dikumpulkan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah DCP alias P yang berperan sebagai importir dan SJ selaku distributor.

“Satgas Gakkum Lundup Polri telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barangnya impor ilegal dari negara Cina dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” jelas Brigjen Pol Ade Safri.

DCP diduga bertanggung jawab atas pemasukan barang impor yang tidak dalam kondisi baru dan tanpa memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ berperan dalam mendistribusikan ponsel-ponsel tersebut di wilayah Indonesia.

Advertisement

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang.

Perusahaan Induk Diduga Terlibat

Dalam pengembangan kasus lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi keterlibatan PT TSL sebagai perusahaan induk. Diduga perusahaan ini menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai “perusahaan cangkang” untuk memfasilitasi proses pengurusan dokumen impor ponsel ilegal.

Oleh karena itu, penggeledahan di kantor PT TSL menjadi langkah krusial untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini secara tuntas. Fokus penelusuran akan diarahkan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk praktik impor ilegal yang menggunakan modus under invoice, undeclare, dan under accounting. Modus-modus tersebut dinilai berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Polri juga menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Upaya pengetatan pengawasan di seluruh pintu masuk barang akan terus dilakukan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/21/19355681/polri-geledah-kantor-pt-tsl-di-sidoarjo-terkait-impor-ponsel-ilegal-dari

Advertisement