Nasional

PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998

Advertisement

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal kasus pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (21/4/2026) tersebut menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut. “Status putusan, tidak dapat diterima,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026).

Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon terkait kewenangan absolut pengadilan. Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak bisa diterima dan para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233.000.

Kronologi Gugatan

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Fadli Zon menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa bukti kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” saat membahas peristiwa Mei 1998.

“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” kata Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis.

Kewenangan dan Dasar Hukum

Koalisi menilai pernyataan Fadli Zon tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Jane.

Advertisement

Penggugat dan Permintaan Khusus

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah penggugat, baik individu maupun badan hukum. Mereka adalah:

  • Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998)
  • Ita F Nadia (pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998)
  • Kusmiyati (orang tua korban kebakaran Mei 1998)
  • Sandyawan Sumardi (Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan)
  • Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI)
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  • Kalyanamitra

Koalisi juga mengajukan permintaan agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subyektif kami para penggugat atau pengacara hukum, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh Mahkamah Agung sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS karena terkait dengan hal-hal yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemerkosaan Mei 1998,” jelas Jane.

Tujuan Gugatan

Koalisi menilai pernyataan Fadli Zon sebagai tindakan administratif yang mengandung informasi menyesatkan dan berpotensi menghalangi proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998. Gugatan ini diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif ke Presiden RI tidak mendapatkan respons.

“Gugatan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk kecaman agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyatakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat,” tegasnya.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/10440161/ptun-tak-dapat-terima-gugatan-terhadap-menbud-fadli-zon-soal-kasus

Advertisement