Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan listrik. Ia menjelaskan bahwa skema pungutan pajak mengalami pergeseran komponen, namun total kewajiban yang dibayarkan oleh pengguna tetap sama.
“Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Penegasan ini menyusul beredarnya informasi mengenai perubahan aturan pajak kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Purbaya merinci, skema terbaru hanya menggeser komponen pungutan tanpa mengubah total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Ia memastikan bahwa secara keseluruhan, tidak ada perubahan signifikan pada jumlah pajak yang harus dibayar.
“Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah RI menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional. Aturan ini membawa penyesuaian pada objek pajak yang sebelumnya dikecualikan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Jika sebelumnya KBLBB tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah. Dengan demikian, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat. Di sisi lain, aturan tersebut tetap selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan, serta mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik guna menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.






