JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memperketat proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc dengan mengandalkan masukan dari publik dan investigasi mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan calon yang terpilih memiliki integritas, rekam jejak yang bersih, serta kualitas mumpuni.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses ini. “Pertama-tama kita berharap masukan dari masyarakat, informasi publik, karena di situlah letak penilaiannya penting, aspek integritas penting sekali,” ujar Andi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Masukan dari publik dianggap krusial untuk menggali aspek integritas calon yang mungkin tidak terdeteksi melalui dokumen administratif semata. Informasi mengenai rekam jejak, latar belakang, dan perilaku calon akan diverifikasi melalui investigasi internal KY untuk menjaga objektivitas dan akurasi.
KY menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Kalaupun ada identitas penyampai informasi, Komisi Yudisial akan melindungi, tidak akan mungkin kita konfrontir satu dengan yang lain, kita akan gali dan ini semua akan diinvestigasi oleh tim investigasi dari Komisi Yudisial,” tegas Andi. Perlindungan penuh ini diharapkan mendorong partisipasi publik tanpa rasa takut.
“Yang jelas, setiap informasi, sumbernya pasti kami lindungi. Itu sudah jaminan,” imbuhnya.
Selain masukan publik, KY juga melakukan verifikasi tambahan melalui penelusuran administratif dan investigatif. Proses ini mencakup penilaian konsistensi rekam jejak dan perkembangan profil kandidat.
Andi mengakui keterbatasan KY dalam menjangkau seluruh latar belakang calon. Oleh karena itu, keterlibatan publik menjadi faktor penentu dalam memperkuat kualitas seleksi. “Komisi Yudisial tidak bisa menjangkau semua calon hakim agung, calon hakim ad hoc tipikor, dan calon hakim HAM. Kita sangat berharap masukan dari publik,” ungkapnya.
Standar Kualitas dan Integritas Tetap Prioritas
Proses seleksi tetap berpegang teguh pada standar kualitas dan integritas yang tinggi. Persyaratan pengalaman panjang di bidang hukum juga menjadi indikator penting kapasitas profesional kandidat.
“Semua peserta calon hakim agung diseleksi berdasarkan kualitas dan integritas,” tegas Andi.
Selanjutnya, hasil seleksi dari KY akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Andi menilai DPR juga akan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan akhir.
“DPR tentunya akan menerima atau menolak, tetapi sebelum itu pasti akan menggali terlebih dahulu,” katanya.
KY berharap kombinasi antara partisipasi publik yang aktif, verifikasi investigatif yang ketat, dan mekanisme uji kelayakan di DPR dapat menghasilkan hakim agung dan hakim ad hoc yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki kapasitas profesional yang kuat untuk memajukan dunia peradilan Indonesia.






