AMBON, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Maluku secara resmi menahan Hartini, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 46 karung bahan kimia berbahaya jenis sianida. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku rampung memeriksa tersangka pada Senin (20/4/2026).
“Tersangka kepemilikan puluhan karung sianida atas nama Hartini telah resmi ditahan kemarin,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan di Ambon, Selasa (21/4/2026).
Rositah menjelaskan, penahanan terhadap Hartini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Keputusan penahanan juga mempertimbangkan kepentingan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
“Jadi sudah sesuai aturan dan telah dipertimbangkan oleh penyidik,” tegasnya.
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus ini mulai diusut oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan yang diterima pada Oktober 2025. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan berbagai alat bukti, hingga akhirnya menetapkan Hartini sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kombes Pol Rositah Umasugi menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran hukum terkait bahan kimia berbahaya merupakan komitmen Polri. Hal ini mengingat potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan bahan-bahan tersebut.
“Di mana penyalahgunaan bahan kimia menjadi masalah krusial karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik,” katanya.
Polda Maluku memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya,” ujar Rositah.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, polisi menggerebek sebuah rumah toko (ruko) milik Hartini di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 46 karung yang diduga berisi sianida.
Setelah melalui proses penyelidikan, Hartini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Pasca penetapan tersangka, Hartini yang didampingi tim kuasa hukumnya sempat melaporkan empat oknum polisi ke Polda Maluku, dengan alasan merasa dikriminalisasi.






