Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan keras terhadap sekolah, terutama sekolah negeri tingkat SD dan SMP, untuk memungut iuran dari orang tua siswa demi membiayai kegiatan perpisahan atau penamatan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap potensi beban ekonomi yang ditimbulkan pada keluarga siswa.
“Sepakat saya itu. Sama dari tahun lalu, saya pastikan, terkhusus sekolah negeri kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu,” ujar Munafri, mengutip pernyataan yang dilansir dari Tribun Timur, Rabu (22/4/2026).
Munafri menekankan bahwa kegiatan penamatan bukanlah sebuah kewajiban yang harus dipaksakan, mengingat perbedaan kondisi ekonomi setiap keluarga. Ia secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi memberatkan orang tua.
“Jangan memberatkan lagi orangtua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah,” tegasnya.
Syarat Gelar Perpisahan Tanpa Pungutan
Meskipun melarang segala bentuk pungutan, Wali Kota Makassar tetap membuka peluang bagi sekolah yang ingin menyelenggarakan kegiatan perpisahan. Syarat utamanya adalah kegiatan tersebut harus sepenuhnya dibiayai secara sukarela oleh pihak lain, tanpa membebani orang tua siswa sama sekali.
“Kecuali kalau ada yang biayai semuanya, sehingga semua bisa datang gratis, silakan,” tuturnya. Namun, ia kembali menegaskan bahwa sistem urunan yang berpotensi memberatkan sebagian orang tua tetap tidak dibenarkan. “Tapi kalau untuk urunan yang memberatkan, tidak semua orang tua sama kemampuannya,” sambung Munafri.
Pengawasan Terhadap Modus Operandi Baru
Munafri juga memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya sekolah yang mencoba mengakali aturan dengan mengganti istilah kegiatan, misalnya menjadi “ramah tamah”. Ia memastikan bahwa pemerintah kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik semacam itu melalui Dinas Pendidikan.
“Ya lihat saja nanti, kita akan kontrol melalui Dinas Pendidikan,” katanya. Pengawasan ini menjadi krusial di tengah proses pembenahan sektor pendidikan, termasuk pergantian kepala sekolah yang masih berjalan, untuk memastikan tidak ada kebijakan yang menyimpang dari arahan pemerintah.
Dinas Pendidikan Perkuat Larangan Pungutan
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah berulang kali mengingatkan dan menerbitkan kebijakan terkait larangan pungutan dalam kegiatan penamatan. Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 secara spesifik melarang sekolah menggelar kegiatan penamatan di luar lingkungan sekolah, seperti di hotel atau tempat komersial lainnya.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi membebani orang tua. Kegiatan perpisahan masih diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan memiliki nilai edukatif.






