Nasional

KPK Periksa Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Dalami soal Lelang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme lelang dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pendalaman ini dilakukan untuk mengusut dugaan intervensi yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Fadia Arafiq dalam proses tersebut. Fokus pemeriksaan adalah bagaimana perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan.

Penyidik KPK telah memeriksa lima pegawai PT RNB pada Selasa (21/4/2026) di Polres Pekalongan Kota. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan dari para pegawai tersebut digali terkait mekanisme bidding atau penawaran lelang dan proses pengadaan barang dan jasa. KPK ingin memastikan apakah proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta apakah ada indikasi pengkondisian yang menguntungkan PT RNB.

“Keterangan-keterangan dari pihak PT RNB didalami bagaimana tentunya soal mekanisme bidding (penawaran dalam lelang), mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, apakah sudah mengikuti proses dan prosedur PBJ, apakah memang ada pengkondisian-pengkondisian yang dilakukan, karena memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Penyidik juga mendalami dugaan pengkondisian dalam pengadaan pegawai outsourcing atau alih daya di sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan. Dugaan tersebut muncul karena hanya perusahaan keluarga Fadia Arafiq yang memenangkan proyek ini. Selain itu, KPK juga menyelidiki bagaimana penempatan orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut, karena diduga ada penunjukan langsung oleh Bupati.

“Bahkan penyidik juga ingin mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati ya untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” imbuh Budi.

Lima Pegawai PT RNB Diperiksa

Lima pegawai PT RNB yang dipanggil KPK adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati. Pemeriksaan kelimanya dilakukan di Polres Pekalongan Kota.

Selain kelima pegawai tersebut, KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafiq, yaitu Aji Setiawan dan Dita Nismasari. Tiga saksi lain yang turut diperiksa adalah Welasih Widiastuti selaku Notaris, Anton Siregar selaku sopir di Biro Hukum Pemkab Pekalongan, dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.

Fadia Arafiq Tersangka Pengadaan Outsourcing

Dalam perkara ini, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (4/3/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Advertisement

Modus yang diduga dilakukan Fadia adalah mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Keuntungan miliaran rupiah dari proyek tersebut diduga mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa PT RNB mendapatkan banyak keuntungan dari proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Sebagian besar pegawai PT RNB juga merupakan tim sukses Fadia Arafiq yang kemudian dipekerjakan di sejumlah dinas.

Pada tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Selama periode 2023-2026, tercatat ada transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari total transaksi tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/10301461/kpk-periksa-pegawai-perusahaan-keluarga-fadia-arafiq-dalami-soal-lelang

Advertisement