Megapolitan

Women Support Women, Cerita Laras Faizati Dikuatkan Sesama Tahanan Saat Berkasus

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Laras Faizati, mantan terpidana kasus penghasutan demo, berbagi kisah tentang bagaimana ia menemukan kekuatan dan dukungan dari sesama tahanan perempuan selama masa sulitnya di balik jeruji besi. Dukungan tersebut, yang ia gambarkan sebagai prinsip “women support women,” membantunya beradaptasi dan bertahan menghadapi ketidakpastian hukum.

Saat pertama kali masuk tahanan, Laras merasa terputus dari dunianya. Laras, yang terbiasa berinteraksi dengan banyak orang, merasa kehilangan kebebasan dan kebingungan harus berbuat apa. “Aku merasa kayak kebebasan aku benar-benar direnggut,” ujar Laras saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketidakpastian mengenai nasibnya di persidangan dan lamanya ia akan berada di tahanan menghantuinya. Namun, lima bulan di balik jeruji besi akhirnya dapat ia hadapi berkat bantuan dan dukungan dari tahanan perempuan lainnya, terutama dari para ibu. Bahkan, Laras mengaku pernah disuapi oleh tahanan lain saat ia tak berselera makan.

“Mereka masih bisa senyum, tenangin aku, doain aku, nyuapin aku makan ketika mereka itu juga sebenarnya tuh sedang menghadapi suatu hal yang sangat amat berat. Jadi kayak aku merasa women are so strong and resilient yet we are so selfless and we are so full of love gitu sih,” tutur Laras, yang terkesan dengan semangat dan kemurahan hati para tahanan.

Perempuan yang pernah bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly ini merasa banyak belajar dari para tahanan. Ia terinspirasi oleh semangat mereka untuk terus melanjutkan hidup meski dalam kondisi sulit. Hubungan yang terjalin baik dengan para tahanan membuatnya sedih saat harus berpisah.

Saat hari kepulangannya tiba, Laras disambut dengan sorak sorai dan pelukan dari para tahanan. Pemberitaan mengenai kebebasannya bahkan ditayangkan di televisi di setiap unit tahanan, diiringi tepuk tangan meriah. “Mereka semua mainin berita itu terus mereka teriak-teriak ‘Laras pulang! Laras pulang!’ terus bertepuk tangan, terus pada meluk-melukin aku,” kenang Laras.

Kehidupan Setelah Tahanan: Pengawasan dan Keterbatasan Suara

Kini, Laras masih menjalani masa hukuman pengawasan selama satu tahun, sebuah penerapan hukuman yang baru baginya di Indonesia. Keterbatasan ruang gerak dan bayang-bayang hukuman kembali ke tahanan membuatnya tidak bisa bersuara sebebas dulu.

Setiap bulan, Laras wajib melapor ke tiga tempat berbeda pada hari kerja, yang cukup mengganggu aktivitasnya. “Terus juga itu dilakukannya tuh setiap weekdays, which is itu mengganggu aktivitas sih. Dan selalu dipesan ‘Hati-hati, jangan macam-macam, jangan bersuara terlalu gimana-gimana,’” ungkapnya.

Advertisement

Masih tersisa sepuluh bulan dari masa pengawasan negara. Laras sangat menantikan kebebasan penuh agar dapat kembali berjalan-jalan ke luar negeri dan membagikan pengalamannya kepada publik tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Bahkan, Laras memiliki rencana untuk menuliskan perjalanannya menjadi sebuah buku berdasarkan catatan yang ia buat selama di tahanan. “Jadi aku pengin banget traveling, bisa ketemu teman-teman aku lagi, bisa ngobrol bebas ketemu di luar. Dan tentunya juga aku pengen banget bisa bersuara lagi dan bisa share tentang cerita perjalananku,” ujarnya.

Namun, saat ini Laras masih fokus menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Ia bersyukur atas dukungan yang selalu diberikan oleh teman dan keluarganya sejak ia ditangkap, terutama dari kaum perempuan.

Latar Belakang Kasus Laras Faizati

Laras Faizati sebelumnya didakwa atas penghasutan publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Kasus ini terkait dengan kematian seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Ia dijerat dengan empat pasal, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran informasi kebencian berbasis SARA; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE terkait perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik; Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum; dan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.

Pada Kamis (15/1/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan. Namun, hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani demi masa depan Laras, dan menggantinya dengan hukuman pengawasan selama satu tahun.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/21/19023541/women-support-women-cerita-laras-faizati-dikuatkan-sesama-tahanan-saat

Advertisement