Regional

Ahli Sebut Kasus Penjualan Aset PTPN Bukan Korupsi: Tak Ada Unsur Kerugian Negara

Advertisement

Dalam keterangannya, Chairul Huda menguraikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya unsur delik materil yang harus terbukti, terutama terkait kerugian negara dan keuntungan pribadi. “Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan,” jelas Chairul.

Ia menambahkan, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila tidak terdapat keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa. “Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi,” tegasnya.

Kendala Regulasi Jadi Faktor Penundaan

Menurut Chairul, dalam perkara ini terdapat upaya dari para pihak untuk memenuhi kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara, namun belum dapat direalisasikan karena belum adanya aturan teknis yang memadai. “Secara logis, belum ada akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. “Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan,” tutur Chairul.

Chairul turut menekankan pentingnya unsur niat jahat dalam perkara korupsi dan menilai tidak ada niat tersebut dalam kasus ini.

Inbreng Dinilai Sah Secara Hukum

Sementara itu, Dian Puji menjelaskan bahwa mekanisme inbreng dalam pengalihan lahan merupakan praktik yang sah secara hukum. “Setelah inbreng, lahan sudah milik anak PTPN, yakni NDP. Jadi, anak usaha dapat tanah, sementara itu PTPN dapat saham. Setelah pelepasan, dihapus aset tersebut. Dalam pembuktiannya, adanya penghapusbukuan terhadap lahan tersebut dan diberikan kepada penerima inbreng,” kata Dian.

Advertisement

Ia juga menyebut bahwa perubahan hak atas lahan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, melainkan cukup melalui kementerian teknis.

Audit Kerugian Negara Harus oleh BPK

Dian juga menegaskan bahwa penentuan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga berwenang. “Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Harus BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akur publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilakukan atas nama BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan secara akurat dan melalui tahapan yang jelas. “Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum,” katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara. Keempat terdakwa tersebut adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Sumber: http://medan.kompas.com/read/2026/04/22/053602478/ahli-sebut-kasus-penjualan-aset-ptpn-bukan-korupsi-tak-ada-unsur-kerugian

Advertisement