Regional

Kasus Penikaman Nus Kei: 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Maluku

Advertisement

AMBON, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku, berinisial HR (28) dan FU (36), telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku pada Selasa (21/4/2026).

Dua Tersangka Ditahan di Rutan Polda Maluku

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Ditahan di Rutan Polda Maluku,” ujar Rositah, Selasa, seperti dilansir dari Kompas.com.

Rositah mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap motif penikaman tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi antara pelaku dan korban. “Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka dikenakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C dan/atau Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Advertisement

Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku sangat berat. “Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rositah.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (19/4/2026), ketika Nus Kei ditikam oleh orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara. Korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuhnya dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/065758678/kasus-penikaman-nus-kei-2-pelaku-ditetapkan-tersangka-ditahan-di-rutan

Advertisement