JAKARTA, Kompas.com – Desain tata kelola persampahan di berbagai daerah di Indonesia dinilai memiliki celah yang memungkinkan retribusi sampah tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pengelolaan sampah. Bahkan, potensi kebocoran dana terjadi di setiap tahapan pengelolaan.
Affiliated Expert SUSTAINABILITAS – Center for Sustainability Studies, Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan, menyoroti kompleksitas masalah tata kelola persampahan yang seringkali disepelekan. Menurutnya, ada celah korupsi yang membuat retribusi sampah tidak seluruhnya kembali untuk mengolah sampah.
“Tidak semua yang terkumpul di kas bisa dibelanjakan kembali untuk mengolah sampah,” ujar Fazlur dalam Media Gathering Waste4Change di Jakarta, Senin (20/4/2026).
DLH sebagai Regulator dan Operator
Salah satu akar masalah yang diidentifikasi adalah peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merangkap sebagai regulator sekaligus operator. DLH tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan, tetapi juga terlibat langsung dalam operasional seperti distribusi sampah, pengelolaan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan pusat daur ulang.
“Ini pemain dan wasit adalah orang yang sama. Bagaimana DLH bisa objektif terhadap performanya, jelek atau bagus?. Kira-kira bagaimana menilai diri sendiri, saya kurang tahu. Itu harus dipisahkan antara operator regulator, pemain, dan wasit,” tutur Fazlur.
Senada dengan Fazlur, Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, menegaskan bahwa pemisahan peran ini krusial. Ia mencontohkan negara maju di mana pemerintah fokus sebagai regulator, membuat kebijakan, dan menegakkan hukum, sementara operasional penanganan sampah diserahkan kepada mitra profesional melalui tender yang mengedepankan kualitas dan harga terbaik.
“Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya. Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu,” ucapnya.
Pembiayaan Pengelolaan Sampah Terjebak Kepentingan Politik
Fazlur menilai, pembiayaan pengelolaan sampah di Indonesia masih terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek. Kepala daerah umumnya menyadari bahwa biaya riil pengelolaan sampah jauh lebih besar dari tarif retribusi yang dibebankan kepada masyarakat. Namun, menaikkan tarif retribusi kerap kali tidak menghasilkan dukungan politik.
Akibatnya, sistem persampahan terus berjalan dengan tarif yang terlalu rendah untuk dapat menyediakan layanan yang layak.
“Yang kita butuhkan adalah generasi baru pemimpin yang berani memperlakukan pengelolaan sampah sebagai persoalan ekonomi-politik, bukan sekadar teknis,” ujar Fazlur.
Saat ini, pembiayaan pengelolaan sampah sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas. Padahal, perkiraan kebutuhan pendanaan nasional untuk mencapai target 100 persen pengelolaan sampah mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun.
Junerosano menambahkan, kesenjangan pendanaan ini diperparah oleh ketidakmerataan kemampuan fiskal daerah.
“Pendanaan pengelolaan sampah di kota/kabupaten tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Perlu adanya polluter pay principle siapa yang menghasilkan sampah lebih banyak, wajib membayar lebih banyak untuk pengolahannya,” tutur Sano.
Extended Producer Responsibility (EPR) dan Ekonomi Sirkular
Melalui mekanisme tanggung jawab produsen yang diperluas atau extended producer responsibility (EPR), setiap perusahaan produsen diwajibkan membayar biaya pengelolaan sampah sesuai volume produksi dan tingkat perekonomiannya. Implementasi EPR yang efektif memerlukan penegakan hukum yang tegas agar dana yang terkumpul dapat dialihkan untuk penanganan sampah.
“Sirkular ekonomi akan lebih terbentuk kalau EPR mandatory (kewajiban), bukan nuansanya mandatory, tetapi eksekusinya voluntary (sukarela). Permen LHK 2019, berarti sudah 7 tahun ya, EPR itu secara peraturan mandatory, tetapi enggak banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan EPR. Kenapa? Karena instrumen untuk penegakan hukumnya enggak jalan,” ucapnya.
Sumber: http://lestari.kompas.com/read/2026/04/22/103839586/akademisi-retribusi-sampah-bocor-di-setiap-pos






