Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Kehutanan dinilai sebagai respons positif yang signifikan bagi para pelaku usaha di pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Kebijakan ini membuka optimisme baru setelah empat tahun terakhir pasar sukarela belum mendapatkan pengakuan resmi di Indonesia, baik secara umum maupun dalam regulasi.
Dharsono Hartono, Vice Chair of Environmental Affairs Kadin Indonesia, menyatakan bahwa Permenhut 6/2026 memberikan landasan hukum yang jelas. “Kalau dilihat empat tahun terakhir, tidak ada yang mengakui pasar sukarela di Indonesia. Khususnya, di peraturan juga tidak ada. Jadi, ini memberikan optimisme baru bagi pelaku-pelaku usaha atau pengembang proyek di Indonesia,” ujar Dharsono dalam diskusi daring bertajuk Decoding Permenhut 6/2026; Implications for Indonesia’s Carbon Market, Selasa (21/4/2026).
Dengan potensi besar di sektor tata guna lahan, energi, dan industri, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk menjadi pusat pasar karbon di Asia Tenggara. Penguatan kebijakan pasar karbon tidak hanya berpotensi menurunkan emisi GRK nasional, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pasar di tingkat regional maupun internasional.
Aset Iklim Global dan Potensi Ekspor Karbon
Sebagai negara dengan ekosistem hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia menyimpan aset iklim global yang signifikan dalam bentuk hutan, lahan gambut, dan hutan bakau. Sektor kehutanan sendiri menempati posisi kedua sebagai kredit karbon terpopuler di pasar karbon sukarela global, berkontribusi sepertiga dari total 1,1 miliar kredit yang diperdagangkan antara tahun 2015 hingga 2021.
Dharsono menambahkan bahwa potensi pasokan karbon dari sektor kehutanan Indonesia sangat besar. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk menjadi pengekspor bersih kredit kehutanan berkualitas tinggi, bahkan ketika negara ini mengandalkan solusi berbasis alam (nature-based solution/NbS) untuk memenuhi target komitmen iklimnya sesuai dengan Persetujuan Paris (Nationally Determined Contribution/NDC).
“Peraturan ini memberikan banyak blok bangunan yang bisa memberikan potensi-potensi untuk pengembang proyek, bisa menjual karbon di pasar sukarela. Nah, yang kami harus akui juga dengan adanya perang di Rusia dan sebagainya itu harga juga jadi pengaruh. Jadi, juga harus berpacu dengan waktu,” tutur Dharsono, menyinggung tantangan eksternal yang dapat memengaruhi harga karbon.
Penguatan Tata Kelola dan Integritas
Permenhut 06/2026 dinilai memperjelas siapa saja yang berhak menghasilkan kredit karbon di lokasi proyek. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat aspek tata kelola dan integritas dalam perdagangan karbon. Peran kementerian dalam mengawasi kredit dipertegas, duplikasi dalam proses validasi dihilangkan, dan sistem pengamanan diperkuat.
Penguatan tata kelola ini mencakup pertimbangan manfaat tambahan, partisipasi masyarakat, pembagian keuntungan, serta integritas lingkungan. Hal ini sejalan dengan praktik terbaik internasional yang berkembang, termasuk Core Carbon Principles yang diperkenalkan oleh Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM).
“Membangun pasar karbon yang kuat dan kredibel di Indonesia adalah tanggung jawab bersama,” tegas Dharsono.
Tindak Lanjut Perpres 110/2025
Permenhut 6/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Perpres ini sendiri telah dirancang untuk mengatasi potensi tumpang tindih antar proyek karbon dan mengakui berbagai jenis pasar karbon, mulai dari skema sukarela (VCM), pasar wajib (mandatory carbon market), pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), hingga pajak karbon.
Desain Perpres 110/2025 juga mempertimbangkan kerumitan tata kelola multi-sektoral dan lintas sektor. Sebagai contoh, dalam satu lokasi, proyek industri bisa melibatkan pengelolaan limbah oleh Kementerian Lingkungan Hidup, aspek industri oleh Kementerian Perindustrian, dan energi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meskipun Perpres 110/2025 telah berupaya mengatasi permasalahan yang dihadapi perhutanan sosial dan hutan adat, termasuk beban biaya sertifikasi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada detail operasional yang akan diatur dalam aturan turunan. Perpres ini memang memicu kebutuhan penggantian sejumlah peraturan menteri sebelumnya, seperti Permen LH No. 21, Permen ESDM No. 16, serta Permen Kehutanan No. 7, 8, dan 9.
Ardhi Wardhana, Climate & Energy Economics Researcher CSIS, menekankan pentingnya detail operasional dalam peraturan turunan ini. “Tapi, again, the devil’s in the details kan sebetulnya, gimana caranya di level bawah, di Permen itu menerapkan hal-hal yang lebih operasional. Jadi, yang harus dikawal dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga think tank itu (penyusunan Permen),” ujar Ardhi kepada Kompas.com, Senin (20/10/2025).






