Regional

Ayah di Sekadau Kalbar Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung, Terjadi sejak Kelas 2 SD

Advertisement

SEKADAU, KALIMANTAN BARAT – Seorang ayah berinisial RY (42) ditangkap polisi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini diduga telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan RY pada Selasa (14/4/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas melacak lokasi persembunyian tersangka yang ternyata berada di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sekadau, AKP Triyono, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ujar Triyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Triyono menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik dengan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas, Polres Sanggau.

Terungkap dari Keluhan Medis Korban

Kasus ini mulai terendus setelah korban mendatangi fasilitas kesehatan desa pada Rabu (8/4/2026). Korban memeriksakan diri karena mengeluhkan tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan terakhir.

Hasil pemeriksaan medis mengejutkan. Petugas kesehatan mendapati korban tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai 11 hingga 12 minggu.

Setelah dilakukan pendekatan, tenaga kesehatan berhasil menggali informasi dari korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Keterangan korban ini kemudian diteruskan kepada pihak keluarga dan perangkat desa, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau.

Pelaku Diamankan di Pondok Perkebunan

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penelusuran. Informasi yang didapat mengarah pada keberadaan RY di sebuah kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Tim menempuh perjalanan menggunakan sarana transportasi air atau speedboat selama kurang lebih satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka,” jelas Triyono.

Advertisement

RY akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok yang diduga menjadi tempatnya beristirahat. Dalam pemeriksaan awal, tersangka RY telah mengakui perbuatannya.

Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa tindakan tak senonoh ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. RY mengaku telah melakukan aksi tersebut terhadap anaknya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD.

“Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang kosong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penyidikan dan penanganan perkara,” tegas Triyono.

Korban Mendapat Pendampingan Khusus

Polisi menyatakan bahwa korban akan mendapatkan perhatian khusus selama proses hukum berlangsung. Pendampingan dan pemulihan trauma menjadi prioritas utama, terlebih mengingat korban pernah mengalami pengalaman serupa pada tahun 2023 dengan pelaku yang berbeda.

“Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal,” imbuh Triyono.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk memberikan pendampingan yang komprehensif. Pendampingan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

Tersangka RY dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/21/182900078/ayah-di-sekadau-kalbar-ditangkap-usai-perkosa-anak-kandung-terjadi-sejak

Advertisement