Regional

Bareskrim Geledah PT TSL di Sidoarjo, Buntut Kasus Impor Ponsel Ilegal China

Advertisement

SIDOARJO, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus importasi telepon seluler (ponsel) ilegal asal China yang diduga merugikan keuangan negara.

Brigjen Ade Safri Simajuntak, Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah shell company atau perusahaan bayangan untuk memuluskan proses administrasi dokumen importasi ponsel ilegal tersebut.

“Importasi ponsel ilegal dari negara China ini masuk melalui kargo udara, jadi melalui Bandara Juanda. Nanti kita akan update perkembangan penyelidikan berikutnya, karena saat ini proses penyelidikan,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/04/2026).

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyisiran di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Lokasi tersebut mencakup gudang di Kamal Muara serta beberapa ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng.

Dari hasil penggeledahan di enam titik tersebut, polisi berhasil menemukan dan menyita ribuan unit ponsel yang disimpan di dalam ruko yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan. “Dari hasil penggeledahan terhadap enam lokasi yang sudah dilakukan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa ponsel hasil kegiatan importasi ilegal berbagai merek,” tutur Ade Safri.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 76.756 unit ponsel dan suku cadang. Nilai valuasi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 235,8 miliar. Rinciannya meliputi 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,3 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel yang terdiri dari baterai dan pengisi daya.

“Barang bukti ini masih akan terus berkembang dan bertambah karena saat ini Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri masih terus mengembangkan perkara ini dari ungkap kasus yang telah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.

Dua Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi dan dokumen, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial DCP (alias P) dan SJ.

Tersangka DCP diidentifikasi berperan sebagai pihak yang memasukkan barang bekas ke Indonesia. Tindakan ini dilakukan tanpa dilengkapi dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merupakan kewajiban. Sementara itu, tersangka SJ bertindak sebagai pelanggan yang mendistribusikan barang ilegal tersebut ke wilayah pabean Indonesia.

Advertisement

“Tersangka DCP berperan sebagai pihak yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru atau bekas dan tidak dilengkapi dengan SNI yang diberlakukan secara wajib,” jelas Ade Safri.

Temuan Produk Impor Lain

Selain ribuan unit ponsel, penyidik juga menemukan produk impor lain di lokasi penggeledahan yang sama. Produk tersebut meliputi pakaian bayi dan mainan anak-anak.

Produk-produk ini diketahui tidak memiliki izin SNI sesuai dengan peraturan kementerian terkait. Temuan ini diperkuat dengan fakta bahwa produk-produk tersebut telah dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce).

“Ditemukan adanya produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak yang oleh Permenperin diberlakukan SNI-nya secara wajib, dan telah difaktakan oleh penyidik bahwa belum dilengkapinya SNI pada produk pakaian bayi ini,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Aturan hukum yang dikenakan meliputi Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami aliran barang dan dokumen untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/21/183235278/bareskrim-geledah-pt-tsl-di-sidoarjo-buntut-kasus-impor-ponsel-ilegal-china

Advertisement