Regional

BEM Unud Soroti Krisis Sampah Bali, Undang Gubernur Koster Diskusi Terbuka

Advertisement

DENPASAR, CNN Indonesia — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyoroti penanganan sampah di Bali yang dinilai belum optimal. Mahasiswa menuntut dialog terbuka dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk membahas persoalan krusial ini.

Diskusi yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WITA di Kantor DPRD Bali ini, menurut informasi terbaru, akan dihadiri langsung oleh Gubernur Koster.

“Info terkini, yang bersangkutan (Gubernur Bali) bersedia hadir,” ujar Kepala Departemen Advokasi Jejaring Masyarakat BEM Unud, I Putu Andre Adhi Prasetya, pada Selasa (21/4/2026).

Tata Kelola Sampah Jadi Sorotan

BEM Unud menilai persoalan sampah di Pulau Dewata telah berlarut-larut akibat kelemahan dalam tata kelola pemerintah. Situasi ini semakin diperparah pasca penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung untuk sampah organik, yang memicu munculnya tumpukan sampah liar dan praktik pembakaran di berbagai titik.

Ketua BEM Unud, I Gusti Ngurah Oka Paramahamsa, mengungkapkan bahwa lembaganya bersama dengan elemen mahasiswa lainnya telah merumuskan lima poin tuntutan utama.

“Pertama, menuntut Pemerintah dan DPRD Provinsi Bali untuk menyediakan ruang diskusi untuk menyerap aspirasi keresahan di tengah masyarakat,” kata Oka.

Lima Tuntutan Mahasiswa

Selain ruang dialog, mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah yang dinilai belum efektif.

“Ketiga, mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan transparansi dan audit berkala dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah,” lanjut Oka.

Advertisement

Mahasiswa juga menuntut optimalisasi peran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan TPS3R yang berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) sebagai solusi pengelolaan sampah yang terdesentralisasi. Poin terakhir adalah desakan kepada seluruh kepala daerah di Bali untuk menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Melalui pernyataan sikap ini, kami menuntut adanya pembenahan secara signifikan demi kepentingan bersama dan kemajuan Bali,” tegasnya.

Aksi Mogok Truk Sampah

Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), ratusan truk pengangkut sampah sempat diparkir di depan Kantor Gubernur Bali sebagai bentuk protes terhadap penanganan sampah. Koordinator aksi dari Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, kala itu menyampaikan tiga tuntutan, salah satunya agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan pembuangan sampah sembari menunggu fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi.

“Ketiga, jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan mogok masal mengangkut sampah,” ujarnya kala itu.

Menyikapi protes tersebut, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya memutuskan TPA Suwung dibuka kembali untuk menerima sampah organik, namun dengan pembatasan dua kali dalam sepekan.

Sumber: http://denpasar.kompas.com/read/2026/04/22/063543178/bem-unud-soroti-krisis-sampah-bali-undang-gubernur-koster-diskusi-terbuka

Advertisement