Regional

BNI Kembalikan Seluruh Dana Gereja Rp 28 M, Suster Natalia: Umat Akan Bersukacita Terima Haknya

Advertisement

MEDAN, KOMPAS.com – Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, menemui titik terang. Bank BNI menyatakan komitmen penuh untuk mengembalikan seluruh dana tersebut kepada pihak gereja.

Kepastian ini disampaikan setelah pertemuan antara Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan. Pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan penggelapan dana telah menemukan solusi. BNI menegaskan kesiapannya untuk mengembalikan dana umat secara penuh.

“Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia Situmorang.

Suster Natalia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. “Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” tambahnya.

Ia berharap proses pengembalian dana berjalan lancar dan membawa kabar gembira bagi umat. “Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih,” pungkas Suster Natalia.

Dana Segera Dikembalikan

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan bahwa pengembalian dana akan segera dilakukan. “Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Ia menambahkan bahwa tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana tersebut.

Sebelumnya, pihak gereja telah menyambut baik komitmen pengembalian dana tersebut. Pengacara Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan apresiasi atas langkah yang diambil BNI. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp 28 miliar,” kata Bryan, Minggu (19/4/2026) dilansir dari Kompas.id.

Pihak gereja saat ini menanti realisasi pengembalian dana dalam kurun waktu sekitar sepekan.

Advertisement

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak CU terhadap pencairan dana deposito yang tak kunjung terealisasi sejak Desember 2025. Suster Natalia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menanyakan proses pencairan kepada pihak bank.

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tuturnya.

Kecurigaan semakin menguat ketika terjadi pergantian petugas tanpa pemberitahuan resmi. “Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.

Beberapa waktu kemudian, pihak bank memberikan informasi bahwa pegawai yang selama ini berkomunikasi ternyata sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut. “Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujarnya.

Langkah Pencegahan

Direktur Utama BNI menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, baik perbankan maupun nasabah. Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi langkah utama untuk mencegah kejadian serupa.

“Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah,” ujar Putrama.

Ia juga menegaskan bahwa BNI akan memperkuat edukasi kepada nasabah terkait produk keuangan resmi. “Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedukasi literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” sambungnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku penggelapan tetap berjalan dan ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Sumber: http://medan.kompas.com/read/2026/04/21/183458378/bni-kembalikan-seluruh-dana-gereja-rp-28-m-suster-natalia-umat-akan

Advertisement