SEMARANG, Kompas.com – Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) Jawa Tengah menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga, baik terhadap anak maupun perempuan. Kemiskinan disebut sebagai salah satu faktor utama yang memicu terjadinya tindak kekerasan tersebut.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah mencatat angka kekerasan yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2025, tercatat 546 perempuan menjadi korban kekerasan fisik, 506 mengalami kekerasan psikis, dan 211 menjadi korban kekerasan seksual. Sisanya adalah korban penelantaran, perdagangan manusia, serta eksploitasi.
Sementara itu, jumlah anak yang menjadi korban juga tidak sedikit. Sebanyak 817 anak mengalami kekerasan seksual, 453 menjadi korban kekerasan psikis, dan 294 lainnya mengalami kekerasan fisik. Sisanya juga merupakan korban penelantaran, perdagangan manusia, dan eksploitasi.
Kemiskinan sebagai Akar Masalah
Ketua FKKG Jawa Tengah, Tsaniyatus Solihah, menyatakan bahwa tingginya angka kekerasan tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi kemiskinan.
“Kalau kita berbicara kasus kekerasan terhadap anak itu masih tinggi. Yang paling tinggi itu kekerasan seksual dibanding dengan kekerasan fisik dan kekerasan verbal,” ujar Tsaniyatus saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan bahwa FKKG telah mendampingi sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang seluruhnya berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
“Hari ini anak diperkosa bapak kandungnya makin banyak. Di Kota Semarang saja itu sudah lebih dari satu kasus. Belum kasus-kasus di Kabupaten/Kota yang itu belum tentu tertangani dengan baik,” ungkapnya prihatin.
Kondisi Ekonomi dan Terbatasnya Ruang Privat
Ika, salah satu pegiat FKKG, menjelaskan bahwa maraknya kasus kekerasan semakin diperparah oleh minimnya kesadaran dan pemahaman laki-laki mengenai bahaya kekerasan seksual. Kondisi ekonomi yang buruk juga turut berkontribusi, membuat perempuan dan anak-anak di dalam keluarga tidak memiliki ruang privat yang memadai.
“Misalnya mereka tidak punya kamar, mereka kemudian berinteraksi di lawan jenis maupun ayah dengan anak perempuannya itu mereka tidak ada sekat dan sebagainya ini membuka peluang kejahatan meskipun itu tidak bisa dibenarkan,” jelas Ika.
Ia berpendapat bahwa keluarga yang memiliki kamar terpisah untuk setiap anggota keluarga, yang berfungsi sebagai ruang privasi, cenderung lebih kecil kemungkinannya untuk terjadi tindak kejahatan.
Harapan Implementasi UU TPKS
Ika berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diimplementasikan secara efektif untuk melindungi para korban.
“Adanya UU ini belum menurunkan kasus, di mana masyarakat tidak menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang itu tuh nonfisik, candaan, ujaran atau tatapan mata seseorang (male gaze) dan sebagainya,” tegasnya.






