Tren

Ini yang Dibahas Dudung Saat Dipanggil Prabowo ke Istana, Apa Saja?

Advertisement

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, dipanggil menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Pertemuan ini berlangsung di tengah isu strategis nasional dan internasional yang tengah hangat dibicarakan.

Dudung tiba di kompleks Istana sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bersifat konsultatif, di mana Presiden meminta saran dan masukan dari para penasihatnya.

“Saya kan penasihat Presiden, tentunya mungkin ada hal-hal yang beliau minta saran masukan. Biasanya beliau suka minta saran masukan dari kami sebagai penasihat,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa siang, seperti dikutip dari Antara.

Jadwal pertemuan ini disampaikan melalui Ajudan Presiden pada Senin (20/4) malam, dengan waktu pelaksanaan Selasa (21/4/2026) pukul 15.00 WIB.

Pembahasan Isu Nasional dan Internasional

Dalam perbincangan dengan Presiden Prabowo, Dudung mengungkapkan bahwa fokus utama adalah isu-isu nasional dan internasional terkini.

“(Isu) nasional dan internasional,” jelas Dudung saat ditanya wartawan mengenai materi pembahasannya.

Ia mengaku telah mempersiapkan sejumlah poin penting untuk disampaikan kepada Presiden, meskipun detailnya belum dapat diungkapkan sebelum pertemuan resmi. Lingkup pembahasan mencakup perkembangan geopolitik, termasuk situasi di Timur Tengah.

Dudung menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ia adalah satu-satunya penasihat yang dijadwalkan bertemu Presiden pada kesempatan tersebut. Belum ada informasi mengenai kehadiran menteri lain dalam pertemuan itu.

“Setahu saya cuma penasihat saya sendiri,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 2021-2023 itu.

Tanggapan Terkait Kemitraan Pertahanan dengan AS

Dalam kesempatan yang sama, Dudung juga ditanyai wartawan mengenai pandangan Presiden Prabowo terkait penandatanganan perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC, pada Senin (13/4).

Mengenai hal ini, Dudung menyatakan akan menanyakannya langsung kepada Presiden Prabowo.

“Itu mungkin sudah lama juga, dan ini sepertinya akan terus dilanjutkan kerja sama kita dengan Amerika,” ujar Dudung.

Penegasan Kedaulatan Udara Indonesia

Lebih lanjut, Dudung menekankan bahwa pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintas di wilayah Indonesia tanpa izin.

Advertisement

“Oh ya, itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh lah ya,” kata Dudung di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.

Penegasan ini disampaikan di tengah beredarnya isu mengenai izin lintas udara (overflight clearance) pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia.

Dudung mengaku akan membahas lebih jauh isu izin lintas udara tersebut dengan Presiden Prabowo. Ia meyakini bahwa Presiden memiliki pemahaman mendalam mengenai persoalan tersebut.

“Tetapi hal-hal yang prinsip saya rasa dia nanti lebih tahu lah. Saya juga nanti akan bertanya kepada dia,” kata Dudung.

Isu Pesawat Militer As dan Ruang Udara Indonesia

Isu mengenai dugaan pesawat militer Amerika Serikat (AS) yang dapat bebas melintasi ruang udara Indonesia memang tengah menjadi perhatian publik. Perbincangan ini muncul setelah beredarnya dokumen rahasia pertahanan AS yang membahas upaya pengamanan lintas udara bagi pesawat militernya melalui wilayah Indonesia.

Dokumen tersebut disebut muncul setelah pertemuan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Prabowo menyetujui sebuah proposal yang memungkinkan pemberian izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.

Namun, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas rencana awal dan pemerintah tetap menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa isu terkait izin lintas udara yang dikeluarkan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Kemenhan menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS yang hingga kini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding), belum otomatis berlaku, dan masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional yang berlaku.

Sumber: http://www.kompas.com/tren/read/2026/04/22/153000865/ini-yang-dibahas-dudung-saat-dipanggil-prabowo-ke-istana-apa-saja-

Advertisement