Regional

Isi Tak Sesuai, Produsen Minyakita di Sidoarjo Ditetapkan Jadi Tersangka

Advertisement

SIDOARJO, Jurnalis Indonesia – Aparat kepolisian di Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar praktik pengemasan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan label. Seorang pemilik perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Pengecekan di gudang PT Aku Bisa Indonesia Maju di Kecamatan Taman menemukan perbedaan mencolok antara volume minyak yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya.

“Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara angka yang tertera di label dengan isi asli di dalam kemasan,” ujar Roy, Selasa (21/04/2026).

Meskipun perusahaan tersebut memiliki izin legalitas untuk memproduksi minyak goreng, mereka diduga memanipulasi alat pengisian. “Dari segi legalitasnya lengkap. Artinya mereka memang mempunyai izin untuk melakukan kegiatan produksi minyak goreng. Namun yang menjadi permasalahan adalah takaran minyaknya yang tidak sesuai dengan aslinya,” jelas Roy.

Hasil uji petugas dengan menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa jeriken berlabel 5 liter ternyata hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter. Sementara itu, kemasan 1 liter hanya terisi antara 800 hingga 900 mililiter.

“Saat dilakukan pengukuran ulang menggunakan gelas ukur oleh petugas, jeriken dengan label Minyakita isi 5 liter setelah diukur ulang hanya berisi rata-rata 4,69 sampai 4,7 liter,” ungkapnya.

Advertisement

Barang Bukti dan Kerugian

Dalam penggerebekan di gudang Blok BE, Bizhub, Kecamatan Taman, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 1.100 karton Minyakita siap edar, dua unit tandon berkapasitas 11 ton, dua unit tandon 5,2 ton, serta beberapa mesin kompresor dan pengisian minyak.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa praktik curang ini diduga telah berlangsung selama dua tahun. Perusahaan tersebut diduga meraup keuntungan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta setiap bulannya dari praktik ini.

“Kegiatan produksi minyak goreng yang tidak sesuai isi, takaran, maupun timbangan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Keuntungannya kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 50 juta setiap bulannya yang mereka dapatkan,” kata Roy.

Seorang perempuan berinisial WF, yang merupakan pemilik perusahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Sumber: http://surabaya.kompas.com/read/2026/04/21/194701978/isi-tak-sesuai-produsen-minyakita-di-sidoarjo-ditetapkan-jadi-tersangka

Advertisement