Regional

Kasus Korupsi PT BDS, Kejari Kabupaten Bandung Dalami Kembali Keterangan Saksi Vendor

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung kembali mendalami keterangan para saksi vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ayam boneless yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS). Pemeriksaan intensif ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026) untuk menelusuri aliran dana dan memperkuat alat bukti setelah penetapan tersangka baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menyebutkan bahwa dari 10 saksi vendor yang dijadwalkan, delapan di antaranya telah memenuhi panggilan. Dua saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali pekan depan. “Pemeriksaan terhadap para vendor ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dan penahanan tersangka sebelumnya,” ujar Fakhri di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Pendalaman Materi Penyidikan

Fakhri menjelaskan, pemeriksaan ulang ini dilakukan untuk melakukan konfrontasi data dan mempertajam kesaksian para vendor, terutama setelah adanya perubahan status hukum beberapa pihak menjadi tersangka. Ia menambahkan bahwa sekitar 19 vendor akan diperiksa secara bertahap terkait kasus ini.

Mengenai nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 128,5 miliar, pihak kejaksaan masih terus menggali informasi aliran dananya. “Tim penyidik masih terus menggali (aliran dana tersebut). Kami belum bisa membuka materi penyidikan secara rinci karena prosesnya masih berjalan,” tegas Fakhri.

Salah satu perwakilan vendor, Faisal, mengungkapkan bahwa para vendor telah mengalami ketidakpastian selama lebih dari satu setengah tahun. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mengganggu operasional usaha.

Faisal mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam memajukan perkara ini. “Ini adalah langkah maju yang memberikan harapan bagi kami para korban,” katanya. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan, yakni C dari PT Cahaya Frozen dan YB selaku Direktur Utama PT BDS.

Faisal mendesak penyidik untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, mengingat skala kasus ini yang menyerupai kejahatan korporasi. “Kami percaya ini adalah kejahatan korporasi yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin ini hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Kami ingin hak kami dikembalikan dan siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pemerintah jika terbukti, harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bandung telah menetapkan YB, Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroan Daerah), dan C, Direktur PT Cahaya Frozen Raya, sebagai tersangka. Modus operandi yang dijalankan diduga berkaitan dengan penyediaan stok dada ayam boneless yang melibatkan PT BDS, sejumlah vendor, dan PT Cahaya Frozen Raya (CFR).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyimpangan hukum bermula ketika PT BDS melakukan kerja sama dengan PT CFR tanpa melakukan uji tuntas (due diligence) yang memadai. PT BDS diduga mengabaikan analisis risiko dan tidak meninjau neraca keuangan PT CFR sebelum menjalin kesepakatan.

“PT BDS tidak melihat neraca keuangan PT CFR, bagaimana kondisi perusahaan tersebut, apakah berisiko tinggi atau tidak. Inilah yang menjadi titik penyimpangan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dari Direktur PT BDS,” ujar Wawan pada Selasa (14/4/2026).

Kelalaian dalam aspek manajerial dan hukum tersebut berujung pada gagal bayar PT CFR dan PT BDS terhadap 19 vendor yang memasok komoditas tersebut. Pihak kejaksaan menilai belum ada itikad baik dari kedua perusahaan untuk memulihkan kerugian negara maupun memenuhi kewajiban terhadap para vendor yang menjadi korban.

Sumber: http://bandung.kompas.com/read/2026/04/21/213721978/kasus-korupsi-pt-bds-kejari-kabupaten-bandung-dalami-kembali-keterangan

Advertisement