Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi penindakan yang berlangsung selama 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026, ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 243 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa dari 223 laporan polisi yang ditindaklanjuti, sebanyak 330 tersangka berhasil diamankan. “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4/2026).
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda empat dan enam. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penindakan terhadap praktik penyalahgunaan yang merugikan negara.
Modus Operandi yang Kian Canggih
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa salah satu modus yang masih sering ditemukan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BBM yang berhasil ditampung kemudian ditimbun di sebuah pangkalan sebelum akhirnya didistribusikan kepada pihak industri di sekitar wilayah operasi.
“Praktik ini lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ‘helikopter’. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ‘ngoret’,” ujar Irhamni dalam kesempatan yang sama, menjelaskan istilah lokal yang digunakan pelaku.
Modus lain yang terungkap adalah penggunaan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar untuk menimbun dan menjual kembali BBM subsidi dengan harga nonsubsidi. Pelaku juga diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan pemerintah, yang seharusnya dilakukan melalui sistem barcode yang disediakan oleh Pertamina.
“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” jelas Irhamni. “Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina.”
Lebih lanjut, terungkap pula adanya kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi dalam jumlah yang lebih besar. Bareskrim menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum atau pegawai negeri, dengan menerapkan pasal tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera sekaligus menelusuri aset para pelaku.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsidi, modus yang sering terjadi adalah pemindahan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta karena distribusinya yang mudah menjangkau kawasan industri, restoran, dan hotel.
Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin kembali menegaskan komitmen Polri untuk tidak mentolerir pelaku yang merugikan masyarakat, termasuk jika melibatkan oknum aparat. Dalam operasi penindakan ini, Polri juga mendapat dukungan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegas Nunung.
Menurutnya, kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung menyulitkan masyarakat dalam memperoleh BBM dan elpiji bersubsidi. “Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ucap Nunung.
Bareskrim tidak hanya akan menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga menjerat pelaku, pemodal, penampung, serta aktor di balik layar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” tegas Nunung.
Jika dalam penanganan kasus ini ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), perkara tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.






