Nasional

Komisi Reformasi Polri Masih Tunggu Waktu Prabowo

Advertisement

Komisi Percepatan Reformasi Polri masih menanti jadwal Presiden RI Prabowo Subianto untuk dapat memaparkan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah rampung sejak dua bulan lalu. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa timnya telah siap menyampaikan hasil kerja, namun belum mendapat kesempatan bertemu langsung dengan Presiden.

“Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) sudah dua bulan jadi, tapi presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal, sudah ada yang harus diputuskan,” ujar Jimly saat pembukaan peluncuran bukunya di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Jimly enggan merinci rekomendasi yang telah disusun oleh komisi yang beranggotakan lima jenderal polisi bintang empat dan beberapa tokoh masyarakat sipil. Ia mengakui bahwa kehadiran para jenderal bintang empat tersebut sempat membuat tokoh sipil ragu dalam menyampaikan pendapatnya.

“Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, jadi kita yang sipil sipil wah itu ngomong ragu-ragu,” tuturnya.

Prabowo Tolak Naskah Rekomendasi Dikirim Staf, Khawatir Bocor

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menambahkan bahwa rekomendasi tersebut telah selesai disusun sejak 2 Februari 2026. Ia mengungkapkan bahwa Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, telah mengirimkan surat permohonan agar Presiden Prabowo Subianto berkenan memanggil komisi tersebut.

Bahkan, Jimly sempat menawarkan untuk mengirimkan naskah rekomendasi kepada staf kepresidenan jika Presiden tidak memiliki waktu. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Presiden Prabowo karena kekhawatiran akan kebocoran isi rekomendasi.

“Pak Jimly bulan puasa ketemu sendiri dengan Pak Presiden. Pak, kami sudah ngirim surat untuk dipanggil. Kalau bapak sibuk ya nanti kami kirim naskahnya saja lah. Kata Presiden, enggak. Jangan dikirim, nanti bocor,” jelas Mahfud MD.

Mahfud melanjutkan, hingga kini komisi masih menunggu panggilan dari Presiden. “Nah, terus sampai sekarang ya sudah selesai, kita nunggu panggilan. Sudah 2 bulan lebih,” imbuhnya.

Meskipun detail rekomendasi belum dapat diumumkan, Mahfud MD membeberkan salah satu poin penting yang diusulkan, yaitu rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) harus bebas dari jalur titipan.

“Yang sudah boleh diumumkan itu hanya satu. Rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun,” tegasnya.

Mahfud menyoroti adanya dugaan dominasi anak pejabat dalam proses rekrutmen Akpol, sementara porsi untuk masyarakat umum sangat terbatas. Rekrutmen bebas titipan ini nantinya akan diperkuat melalui peraturan Polri, baik dalam bentuk Peraturan Kapolri (Perpol) maupun bentuk aturan lainnya.

Perjalanan Pembentukan Komisi Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk berdasarkan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 November 2025. Pembentukan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan merumuskan kebijakan reformasi kepolisian yang lebih efektif.

Advertisement

Komisi ini terdiri dari sepuluh anggota dengan komposisi sebagai berikut:

  • Ketua: Jimly Asshiddiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008)
  • Anggota:
    • Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
    • Otto Hasibuan (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
    • Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)
    • Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
    • Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024)
    • Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian)
    • Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
    • Jenderal (Purn.) Idham Aziz (Kapolri 2019-2021)
    • Jenderal (Purn.) Badrodin Haiti (Kapolri 2015-2016)

Saat pembentukannya, Presiden Prabowo mengarahkan agar komisi ini segera bekerja dan menyampaikan laporan dalam kurun waktu minimal tiga bulan. Namun, Presiden tidak memberikan batasan waktu yang kaku, memberikan ruang bagi pengembangan temuan sesuai kebutuhan.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pembentukan komisi ini merupakan respons terhadap aspirasi publik yang memuncak pada demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Gagasan Polri di Bawah Kementerian Menjadi Sorotan

Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan sejak pembentukan Komisi Reformasi Polri adalah wacana penempatan Polri di bawah sebuah kementerian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan utama.

Sebagian pihak menginginkan struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara pandangan lain mengusulkan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Januari 2026.

Menanggapi wacana tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak gagasan untuk menempatkan institusinya di bawah kementerian. Ia menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat dari Reformasi 1998.

Pasca-Reformasi 1998, Polri terpisah dari TNI, memberikan momentum untuk membangun kembali doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri menjadi civilian police. “Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ujar Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketentuan Polri berada di bawah Presiden RI juga diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Kapolri menambahkan, dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan jumlah penduduk yang besar, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai lebih efektif. “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” tandas Sigit.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/06515561/komisi-reformasi-polri-masih-tunggu-waktu-prabowo

Advertisement