Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menandai titik krusial setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade demi memberikan payung hukum yang memadai bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Keputusan bersejarah ini diambil setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Laporan itu kemudian diserahkan kepada Ketua DPR, Puan Maharani, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam sidang paripurna.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani di hadapan anggota dewan.
“Setuju,” jawab serempak para anggota DPR, disambut dengan ketukan palu Puan Maharani sebagai tanda pengesahan.
Perjuangan 22 Tahun Berbuah Hasil
Usulan RUU PPRT pertama kali diajukan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada tahun 2004. Namun, perjalanan legislasi ini tidaklah mulus, diwarnai pembahasan yang panjang dan berliku. RUU ini baru berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2010, dan kemudian masuk ke Badan Legislasi DPR pada tahun 2013.
Pada periode DPR 2014-2019, pembahasan RUU ini sempat mengalami penghentian sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada periode berikutnya. Pada tahun 2020, Baleg menyerahkan pembahasan kepada Badan Musyawarah (Bamus), namun kembali tertunda pada tahun 2021.
Desakan dari masyarakat sipil terus menguat agar RUU ini segera disahkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan jajaran menterinya untuk mengawal proses pembahasan RUU ini. Pada tahun 2023, RUU ini kemudian menjadi inisiatif DPR. Momentum percepatan terjadi saat Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji akan merampungkan RUU tersebut dalam waktu singkat.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas pada 1 Mei 2025. Kini, janji tersebut terealisasi. UU PPRT ini akan mulai berlaku setahun setelah tanggal pengesahannya.
PRT Kini Diakui sebagai Profesi
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak sejarah bagi pekerja di sektor domestik. Ia menegaskan bahwa UU ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Puan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal. “UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ujarnya.
Puan menambahkan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kini direstrukturisasi menjadi lebih formal dengan dasar hukum yang jelas, tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan.
Beri Jaminan Hak dan Perlindungan
Puan Maharani menekankan bahwa UU PPRT diharapkan dapat menghapus berbagai praktik yang merugikan pekerja, seperti jam kerja tanpa batas. “Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
UU ini mengatur hak atas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, termasuk cuti sakit dan melahirkan. Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Puan juga mengingatkan agar formalisasi profesi PRT tidak berdampak pada hilangnya akses terhadap bantuan sosial. Ia meminta penyesuaian data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dilakukan secara hati-hati.
Aturan Hubungan Kerja Lebih Jelas
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, UU ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. “Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
UU ini juga mengatur pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan PRT, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan peran masyarakat.
Upah hingga Lingkup Kerja Terukur
Dalam beleid tersebut, pemberi kerja diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk membayarkan upah dan tunjangan hari raya (THR) sesuai perjanjian kerja.
“Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 18 huruf a UU PPRT.
Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat dan cuti, lingkungan kerja yang aman, serta kesempatan beribadah.
“Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan cuti,” bunyi Pasal 18 huruf d.
Di sisi lain, pekerja rumah tangga juga memiliki kewajiban, antara lain menaati perjanjian kerja, menjalankan pekerjaan secara aman, serta menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja. UU ini juga merinci lingkup pekerjaan PRT, mulai dari memasak, mencuci, membersihkan rumah, hingga merawat anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Meskipun telah disahkan, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan. Puan Maharani meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU ini dapat berjalan efektif.
“Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat, demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional,” pungkas Puan.
Suara Haru dari Pekerja
Pengesahan UU PPRT ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga. Suranti (55), yang telah bekerja sebagai PRT sejak 2015, tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan pengesahan RUU tersebut dari gedung DPR.
“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah,” ujar Suranti dengan suara bergetar.
“Saya setiap aksi saya naik motor saya. Usia saya 55 tahun,” lanjutnya, menunjukkan dedikasi dalam memperjuangkan haknya.
Sementara itu, Ajeng Astuti dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi mengaku bersyukur setelah 35 tahun bekerja sebagai PRT, regulasi ini akhirnya terwujud. Koordinator JALA PRT, Litta Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai awal babak baru perjuangan.
“Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga,” kata Litta.
Serikat buruh juga menyambut baik pengesahan UU PPRT. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut regulasi ini sebagai kemenangan bagi para pekerja.
“Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak,” kata Andi Gani.
Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki era baru perlindungan pekerja rumah tangga, yang tidak lagi dipandang sebagai sektor informal semata, melainkan profesi yang diakui, dilindungi, dan dijamin hak-haknya oleh negara.






