Nasional

Tantangan UU PPRT Dinilai Ada pada Penerapan dan Budaya Kekeluargaan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menyisakan pekerjaan rumah besar dalam hal implementasi di lapangan. Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menilai tantangan utama UU ini terletak pada penerapannya yang harus berhadapan dengan budaya kekeluargaan yang mengakar di masyarakat.

Menurut Andina, UU PPRT yang disahkan setelah 22 tahun penantian ini merupakan bentuk hukum yang memanusiakan manusia. “UU PPRT ini telah dinanti selama 22 tahun. Sempat mangkrak karena kurangnya prioritas dan komitmen politik. Disahkannya UU ini merupakan wujud hukum yang memanusiakan manusia,” ujar Andina saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Substansi aturan dalam UU tersebut secara umum dinilai sudah cukup baik sebagai payung hukum yang menjamin hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT). Keberadaannya diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan dasar para PRT.

Namun, Andina menekankan bahwa efektivitas UU ini dalam mencegah eksploitasi dan kekerasan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. “UU ini bisa menjadi perisai bagi PRT, namun efektivitasnya bergantung pada pemerintah dalam mengimplementasikan dan mengawalnya,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa banyak regulasi yang kuat secara substansi namun lemah dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sanksi, pengawasan yang nyata, serta kerja sama lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa dan RT/RW.

Budaya Kekeluargaan Menjadi Tantangan Implementasi

Tantangan besar dalam mekanisme perekrutan dan pengawasan, menurut Andina, muncul karena hubungan kerja PRT dan pemberi kerja yang bersifat personal dan terjadi di ruang privat.

“Budaya kekeluargaan yang masih kuat justru menjadi tantangan. Ada kekhawatiran rekrutmen dan pengawasan hanya menjadi formalitas administratif yang rawan manipulasi,” ujarnya.

Peran pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW dalam pengawasan menjadi krusial. Andina menyebut RT/RW sebagai ujung tombak yang paling dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi corong pelaksanaan kebijakan.

Advertisement

Pemerintah daerah juga perlu membentuk aturan teknis turunan dan membangun basis data PRT untuk mendukung pendataan, pelatihan, dan perlindungan yang lebih terarah.

Di sisi lain, Andina menegaskan bahwa tantangan utama implementasi UU PPRT terletak pada perubahan budaya masyarakat yang masih memandang PRT sebagai pekerja di ruang privat yang kerap diperlakukan tanpa batasan yang jelas.

“Pemberi kerja dan PRT harus memiliki kesamaan persepsi mengenai batasan yang diatur hukum,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, untuk memastikan UU ini tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga berjalan efektif di lapangan.

Pokok-Pokok Aturan dalam UU PPRT

UU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. “RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Pokok Pengaturan RUU PPRT

Bob Hasan menjelaskan beberapa poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:

  • Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.
  • Setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT sesuai ketentuan.
  • Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/10432731/tantangan-uu-pprt-dinilai-ada-pada-penerapan-dan-budaya-kekeluargaan

Advertisement