Nasional

Kejagung Dukung Pemanggilan 2 Jaksa oleh KPK dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memanggil dua jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.

“Kami mendukung dan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Anang kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).

Menurut Anang, pemanggilan kedua jaksa tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

“Tentunya pemanggilan saksi ini bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan dengan hati-hati, profesional, akuntabel dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.

Dua Jaksa dan Anggota Polri Dipanggil KPK

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dua di antara saksi yang dipanggil adalah jaksa, yaitu Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Selain itu, KPK juga memanggil dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka adalah AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Advertisement

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. Selain Fikri, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari menerima suap senilai Rp 980 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan fee ijon proyek dari sejumlah kontraktor. Dana tersebut berasal dari tiga perusahaan yang berhasil memenangkan proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penyerahan uang diduga dilakukan melalui perantara setelah adanya penunjukan langsung proyek.

“Diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” ungkap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/07244491/kejagung-dukung-pemanggilan-2-jaksa-oleh-kpk-dalam-kasus-suap-bupati-rejang

Advertisement