Nasional

Dari Penjara ke Stigma: Lingkaran yang Ingin Diputus KUHP Nasional

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak hanya berfokus pada sanksi bagi pelaku kejahatan, tetapi juga mengupayakan pemutusan lingkaran kompleks yang melibatkan penjara, stigma sosial, hingga potensi kejahatan berulang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan bahwa kebijakan hukum pidana kini bergeser dari sekadar pidana penjara menjadi penekanan pada tindakan dan alternatif pemidanaan.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa prioritas pada pilihan non-penjara dan tindakan alternatif bertujuan untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana. “Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (21/4/2026).

Stigma Sosial dan Residivisme Menjadi Sorotan

Menurut Eddy Hiariej, persoalan residivisme, atau pengulangan tindak pidana, sangat erat kaitannya dengan cara masyarakat memperlakukan mantan narapidana. Seringkali, penerimaan sosial tidak menyertai pembebasan mereka dari penjara, meninggalkan beban label negatif yang terus melekat.

Stigma ini, lanjutnya, bukan hanya masalah persepsi, tetapi berkontribusi nyata mendorong individu kembali terjerumus ke dalam kejahatan. “Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia,” ungkap Eddy.

Ia menambahkan, “Jadi, yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian.” Dengan demikian, kejahatan berulang dipandang tidak hanya sebagai kegagalan individu, tetapi juga sebagai dampak dari lingkungan sosial yang minim ruang bagi reintegrasi.

Menghindari Penjara Jangka Pendek

Fenomena tersebut menjadi salah satu landasan utama dalam perumusan KUHP Nasional, khususnya terkait upaya penghindaran pidana penjara, terutama pidana berjangka pendek. Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa KUHP Nasional tidak lagi mempertahankan pidana kurungan yang masa hukumannya di bawah satu tahun.

“Ini sebabnya mengapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan, karena pidana kurungan itu kan tidak lebih dari 1 tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern,” jelas Eddy.

Penghapusan pidana jangka pendek ini dinilai penting tidak hanya dari sisi efektivitas penjatuhan hukuman, tetapi juga dampaknya terhadap pelaku. Hukuman singkat dianggap tidak memadai untuk pembinaan, namun justru menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan.

Advertisement

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menilai perubahan arah hukum pidana ini sebagai momentum krusial dalam pembaruan sistem hukum Indonesia. “Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif,” ujar Sunarto.

Menurutnya, pemidanaan kini tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial, melindungi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat. “Penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” kata Sunarto.

Dorongan Alternatif Non-Penjara

Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong hakim untuk tidak selalu menjatuhkan pidana penjara, terutama yang berjangka pendek. “Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,” ujar Sunarto.

Sebagai alternatif, hakim didorong untuk mengoptimalkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti denda, pengawasan, dan kerja sosial. Namun, efektivitas pendekatan ini sangat bergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.

“Sinergi yang utuh antar seluruh pemangku kepentingan, menjadi prasyarat mendasar dalam mewujudkan efektivitas sistem pemidanaan yang baru,” kata Sunarto.

Penguatan pidana non-penjara juga dipandang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta memastikan hukum pidana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Sistem peradilan pidana yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan norma hukum secara formal, tetapi juga dari kemampuannya untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban, yaitu keadilan yang sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung proporsionalitas, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial,” tutup Sunarto.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/08282601/dari-penjara-ke-stigma-lingkaran-yang-ingin-diputus-kuhp-nasional

Advertisement