Nasional

Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati…

Advertisement

Persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali memunculkan fakta baru terkait aliran dana kepada Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Kali ini, kesaksian Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022-2025, mengungkap detail permintaan uang hingga pemberian barang mewah.

Bobby, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, memilih menjadi saksi untuk membantu mengungkap perkara yang menjeratnya. Ia membeberkan adanya pemberian uang dan barang kepada Noel, yang disebutnya diminta langsung oleh Noel, baik secara personal maupun melalui perantara.

Uang Operasional Rp 1 Miliar dan Fee Rp 3 Miliar

Dalam kesaksiannya pada Senin (20/4/2026), Bobby mengungkapkan bahwa sekitar dua bulan setelah Noel dilantik menjadi Wamenaker, Noel pernah meminta dana operasional sebesar Rp 1 miliar. Permintaan yang disampaikan pada Desember 2024 ini, menurut Bobby, disampaikan melalui orang suruhan Noel bernama David.

“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby menghubungi dua subkoordinatornya, Supriyadi dan Sekarsari. Dana operasional ini diambil dari kumpulan uang non-teknis yang ditagihkan kepada pihak swasta, atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Penyerahan uang pun dilakukan melalui David. “Pada saat itu yang bersangkutan David bicara ke saya bahwa memang itu untuk kebutuhan operasional Wamenaker,” kata Bobby.

Tak hanya itu, Bobby juga mengaku pernah diminta uang sebesar Rp 3 miliar oleh Noel. Permintaan ini muncul ketika Bobby dan beberapa pejabat kementerian lainnya tengah dibidik kejaksaan terkait dugaan pemerasan seputar sertifikat K3. Dalam pertemuan tersebut, Noel menawarkan bantuan untuk mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Ya, kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” ujar Bobby, mengutip perkataan Noel.

Noel disebut menunjukkan foto lembar disposisi di ponselnya sebagai bukti kemampuannya. Bobby sempat mencoba menawar, namun Noel tetap bersikukuh pada angka Rp 3 miliar. “Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” tutur Bobby.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby mengerahkan subkoordinatornya. Ketika dana non-teknis tidak mencukupi, Bobby sampai menjual satu unit mobilnya agar bisa mengumpulkan Rp 3 miliar. Uang tersebut juga diserahkan melalui suruhan Noel bernama Andi.

Noel Bantah Minta Rp 1 M, Akui Terima Rp 3 M

Dalam sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026), Noel mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Ia membantah keras permintaan uang operasional Rp 1 miliar yang diungkap Bobby. Noel menegaskan tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada David.

“Saya enggak pernah menyampaikan itu (minta Rp 1 miliar), nih demi Tuhan, demi anak saya,” tegas Noel.

Namun, Noel mengakui kesalahannya dalam menerima uang senilai Rp 3 miliar sebagai fee untuk membantu mengurus perkara. Ia menyatakan tidak memiliki motif pemerasan atau meminta jatah.

“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel membalikkan cerita dengan menyatakan bahwa Bobby lah yang datang kepadanya untuk meminta bantuan terkait masalahnya dengan kejaksaan. “Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan aparat penegak hukum (APH),” kata Noel.

Noel mengklaim menyanggupi permintaan Bobby karena memiliki koneksi yang baik dengan beberapa lembaga di kabinet. Ia berpendapat uang Rp 3 miliar tersebut adalah pendapatan yang halal karena tidak terkait dengan pemerasan atau pungutan informal.

“Kemudian, karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” jelas Noel.

Advertisement

Ia juga menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan atau pungutan uang non-teknis yang didakwakan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soal Motor Ducati Seharga Ratusan Juta

Selain uang, Bobby juga mengaku diminta Noel untuk membelikan sebuah motor Ducati. Permintaan ini, menurut Bobby, terjadi sekitar Desember 2024.

“Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ‘Dek, kamu main motor ya?’ bilang begitu. Kemudian saya bilang, ‘Iya Bang’,” kata Bobby.

Setelah mengetahui Bobby adalah pecinta Ducati, Noel bertanya motor jenis apa yang cocok untuknya. Bobby menyarankan tipe Ducati Scrambler dan menunjukkan fotonya. “Boleh juga itu,” ujar Noel.

Bobby mengaku sempat bingung, namun akhirnya memahami maksud Noel. Beberapa waktu kemudian, Noel menghubunginya kembali untuk menanyakan motor tersebut. “Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Bagaimana kamu, motor bagaimana? Begitu. ‘Siap, Bang,’ saya bilang. ‘Siap Bang segera dalam proses,’ saya bilang begitu. Nah, pada saat itu, saya mengorder motor tersebut,” ungkap Bobby.

Pemesanan motor yang senilai Rp 600 jutaan itu dilakukan pada Januari-Februari 2025. Motor berwarna biru dongker tersebut kemudian dikirim ke rumah Noel di Depok dan kini telah disita oleh KPK.

Menanggapi kesaksian Bobby, Noel membantah keras pernah meminta motor tersebut. Menurutnya, justru Bobby yang lebih dulu membuka percakapan mengenai hobinya.

“Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan Anda hobinya apa. Seingat saya, Anda yang menanyakan itu, ‘Pak Wamen hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah menanya hobi Anda,” kata Noel.

Noel juga menyinggung soal penyitaan sejumlah motor mewah milik Bobby oleh KPK, termasuk beberapa unit Ducati. Bobby membenarkan motor-motor tersebut disita dan uang pembeliannya berasal dari penarikan uang non-teknis dari PJK3, karena gajinya tidak memungkinkan untuk membeli motor seharga Rp 600 juta.

Dakwaan Noel Dkk: Terima Rp 6,5 Miliar dari Pemerasan

Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan kawan-kawan didakwa menerima uang total Rp 6,5 miliar dari pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa menyampaikan dakwaan perdana ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Praktik pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Para terdakwa diduga memungut uang “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3, dengan kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler. Penerimaan ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan dijuluki ‘Sultan Kemnaker’ karena kerap memberikan barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya. Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/06155171/saat-noel-ebenezer-dan-sultan-kemnaker-saling-bantah-soal-minta-duit

Advertisement