Nasional

Noel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Rp 1 M ke Sultan Kemnaker

Advertisement

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, membantah keras dugaan permintaan satu unit motor Ducati Scrambler dan uang senilai Rp 1 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro. Bantahan ini disampaikan Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Noel menegaskan bahwa Irvian Bobby lah yang lebih dulu memulai percakapan mengenai hobi, bukan sebaliknya. “Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan anda hobinya apa. Seingat saya, anda yang menanyakan itu, ‘Pak Wamen, hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah nanya hobi anda,” ujar Noel.

Dalam persidangan, Noel juga menyinggung ihwal sejumlah motor milik Bobby yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini fakta loh, ini di BAP. Ada lima Ducati, ada berapa motor besar itu, itu motor Anda atau bukan?” cecar Noel.

Bobby mengakui bahwa motor-motor tersebut memang miliknya dan telah disita KPK. Ia juga membenarkan bahwa uang untuk pembelian motor-motor tersebut berasal dari penarikan uang non-teknis dari pihak swasta, atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). “Ya, Pak Wamen kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya,” kata Bobby.

Selain itu, Noel juga membantah pernah memerintahkan seseorang bernama David untuk meminta uang operasional sebesar Rp 1 miliar kepada Bobby. “Saya enggak pernah menyampaikan itu, nih demi Tuhan, demi anak saya,” tegas Noel.

Pengakuan Bobby dalam Sidang

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (20/4/2026), Bobby yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkap sejumlah permintaan yang diduga berasal dari Noel.

Bobby mengaku pernah menerima permintaan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan Noel. Permintaan tersebut disampaikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 500 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan, “Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar.”

Permintaan uang tersebut, menurut Bobby, disampaikan melalui perantaraan seseorang bernama David, yang disebutnya sebagai orang suruhan Noel. Penyerahan uang pun dilakukan melalui David, bukan secara langsung kepada Noel.

Lebih lanjut, Bobby juga mengungkapkan bahwa Noel pernah meminta dana sebesar Rp 3 miliar untuk membantunya mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH). Penerimaan uang Rp 3 miliar ini diakui Noel sebagai sebuah kesalahan.

Selain permintaan uang, Bobby mengaku juga pernah memberikan sejumlah barang berharga, termasuk motor Ducati yang menjadi sorotan. Namun, terkait proses permintaan motor tersebut, Noel membantahnya.

Dakwaan Terhadap Noel dan Komplotan

Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) bersama sejumlah pihak lainnya didakwa menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Advertisement

Hal ini diungkapkan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa menyatakan, “Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.”

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam modus operandi yang diuraikan Jaksa, Noel dan rekan-rekannya diduga melakukan pemerasan dengan cara menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Hery Sutanto, salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan, bahkan sempat meminta bawahannya untuk melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker K3).

Tradisi yang dimaksud adalah pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3. Besaran pungutan liar ini berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa merinci bahwa Noel sendiri diduga menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sesuai ketentuan.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” ujar Jaksa.

Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan kerap memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, hingga dijuluki sebagai ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/05450601/noel-ebenezer-bantah-minta-ducati-dan-uang-rp-1-m-ke-sultan-kemnaker

Advertisement