JAKARTA, KOMPAS.com – Perdebatan sengit mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, saling lempar argumen mengenai adanya intimidasi dan tekanan.
Noel secara tegas membantah telah melakukan intimidasi terhadap Bobby. Namun, Bobby mengaku merasa tertekan oleh Noel, bahkan saat keduanya masih ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, baik Noel maupun Bobby berstatus sebagai terdakwa. Namun, Bobby mengajukan diri untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pertama terkait dengan kendaraan motor Ducati, Pak Wamen menyampaikan untuk sampaikan saja, ‘itu pinjam’,” ujar Bobby dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, Selasa (21/4/2026). Keduanya tidak merinci konteks percakapan tersebut.
Noel menilai pernyataannya kala itu bukanlah sebuah tekanan. Namun, Bobby memiliki pandangan sebaliknya.
“Iya, itu tekanan?” tanya Noel.
“Ya, menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta. Jadi, menurut saya itu tekanan,” jawab Bobby.
Merasa dituduh melakukan intimidasi, Noel lantas memberikan definisi yang menurutnya lazim digunakan dalam konteks ancaman.
“Yang namanya intimidasi atau tekanan ketika saya mengacungkan senjata, atau saya maaf mencekek, atau saya menodongkan senjata, atau saya mengancam ‘eh kalau lu enggak baca ini, saya akan memukulmu, atau saya menamparmu, atau saya akan menganiayamu’. Itu yang namanya ancaman,” jelas Noel.
Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan definisi tersebut dan mempersilakan Noel melanjutkan pertanyaannya. Noel kemudian menyinggung pernyataan Bobby yang menyebut istri Noel pernah mengintimidasi keluarga Bobby.
“Terkait dengan istri saya, Yang Mulia. Dia (Bobby) kemarin menyampaikan, istri saya menelepon. Benarkah istri saya menelepon orangtua Anda?” tanya Noel.
Bobby mengonfirmasi bahwa intimidasi tersebut disampaikan oleh orang tuanya. Namun, Noel langsung membantah keras klaim tersebut.
“Istri saya ada di belakang. Beliau menyampaikan tidak pernah menghubungi orangtua Anda,” kata Noel. “Yang ada orangtua Anda minta nomor ponsel istri saya,” tegasnya.
Noel terus mendesak Bobby untuk menjelaskan maksud tuduhan intimidasi tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa Bobby dipindah sel usai sidang pada Kamis (17/4/2026) minggu lalu. Menurut Noel, narasi intimidasi ini baru muncul setelah mereka tidak lagi berada dalam satu sel yang sama.
“Kamis yang minggu lalu setelah sidang, kita pulang dari sini, Anda langsung dipindah ke C1. Kemudian, hadir sidang ke berikutnya, Anda langsung menyampaikan Anda ditekan dan intimidasi. Seakan-akan ada persoalan yang harus saya tutup,” ujar Noel.
Perdebatan sengit antara Noel dan Bobby mengenai ada tidaknya intimidasi dan tekanan berlangsung cukup lama sebelum akhirnya hakim kembali menengahi agar persidangan dapat dilanjutkan.
Dakwaan Noel dkk
Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang diduga digunakan oleh Noel dan kawan-kawan adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Dalam pertemuan, Hery Sutanto disebut meminta bawahannya untuk tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Tradisi tersebut merujuk pada pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3), dengan besaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya dalam perkara ini.
Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” jelas Jaksa.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar. Ia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






