JAKARTA, Kompas.com – Kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik mulai tahun 2026 mendatang berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan bagi para pengguna. Perubahan ini timbul setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang menyerahkan kewenangan penentuan insentif kendaraan listrik kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, mobil listrik telah dikenai pajak, namun mendapat berbagai keringanan seperti pembebasan atau diskon tarif. Kini, besaran keringanan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Perubahan ini secara langsung memengaruhi total biaya yang harus dikeluarkan konsumen, baik saat pembelian kendaraan maupun untuk pembayaran pajak tahunan.
Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, menekankan perlunya konsumen melakukan perhitungan ulang. “Dengan tidak adanya lagi kepastian bebas pajak, maka akan ada tambahan beban yang harus dibayar konsumen, baik di awal maupun setiap tahun,” ujar Andry kepada Kompas.com.
Potensi Biaya Pajak Mobil Listrik
Untuk memberikan gambaran, mari kita lihat potensi biaya yang harus disiapkan. Sebuah mobil listrik seperti Jaecoo J5 varian standar yang dibanderol seharga Rp 279,9 juta (harga di Jakarta) berpotensi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 10% hingga 12% di daerah yang tidak lagi memberikan insentif penuh.
Dengan perhitungan tersebut, biaya BBNKB bisa mencapai angka Rp 28 juta hingga Rp 33 juta. Jumlah ini harus dibayarkan konsumen pada saat awal pembelian mobil listrik baru.
Selain biaya di awal, pemilik kendaraan juga dihadapkan pada kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Besaran pajak tahunan ini bervariasi, namun di daerah yang tidak memberikan insentif penuh, perkiraannya bisa mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun. Angka ini sangat bergantung pada kebijakan spesifik yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, masih ada beberapa daerah yang terus memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik. Oleh karena itu, beban biaya yang ditanggung oleh konsumen dapat bervariasi antar daerah.
Dampak pada Biaya Kepemilikan dan Pasar
Dengan adanya perubahan skema ini, total biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi hanya terbatas pada harga kendaraan itu sendiri. Konsumen kini harus memperhitungkan tambahan beban pajak yang sebelumnya relatif ringan. Hal ini berpotensi mengurangi daya tarik efisiensi biaya jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu keunggulan utama mobil listrik.
Perubahan kebijakan ini juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman di pasar mobil listrik. Perbedaan kebijakan pajak antar daerah dapat memengaruhi harga jual kendaraan serta strategi distribusi yang akan diterapkan oleh para produsen.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat pemerintah sebelumnya secara aktif mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM). Menanggapi perubahan ini, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan evaluasi lebih lanjut. Tujuannya adalah agar insentif kendaraan listrik tetap kompetitif dan tidak menghambat pertumbuhan pasar di dalam negeri, terutama dalam konteks transisi energi nasional yang sedang digalakkan.






