JAKARTA, CNN INDONESIA — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan aturan baru terkait pengenaan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Regulasi baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengubah kebijakan sebelumnya yang masih memberikan pengecualian pajak.
Sebelumnya, kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Namun, dengan aturan baru ini, BEV kini disetarakan dengan kendaraan konvensional dalam hal pengenaan pajak.
Meskipun demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik. Hal ini memberikan ruang bagi daerah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Dalam implementasinya, pengenaan pajak untuk kendaraan listrik kini menggunakan perhitungan koefisien bobot yang sama dengan kendaraan berbahan bakar bensin, sebagaimana diatur dalam lampiran kebijakan tersebut.
Perbandingan Pajak Kendaraan Listrik dan Konvensional
Perubahan regulasi ini memunculkan pertanyaan mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Simulasi perhitungan pajak menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.
Wuling Air EV
Salah satu kendaraan listrik yang populer di segmen perkotaan adalah Wuling Air EV. Sepanjang kuartal I tahun 2026, model ini mencatat penjualan sebanyak 3.594 unit.
Berdasarkan lampiran regulasi baru, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Wuling Air EV ditetapkan sebesar Rp 173 juta. Dengan bobot kompensasi 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi Rp 181,6 juta.
Dengan tarif PKB sebesar 2 persen, estimasi pajak tahunan untuk Wuling Air EV adalah sekitar Rp 3,63 juta, belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika SWDKLLJ ditambahkan, totalnya bisa mencapai sekitar Rp 3,78 juta per tahun.
BYD Atto 1
BYD Atto 1 menjadi pesaing kuat di pasar kendaraan listrik, dengan angka penjualan mencapai 7.733 unit pada periode yang sama.
Untuk varian terendah BYD Atto 1, NJKB ditetapkan sebesar Rp 229 juta. Setelah melalui perhitungan serupa dengan bobot kompensasi 1,05, DPP mencapai Rp 240,4 juta.
Perkiraan pajak tahunan untuk BYD Atto 1 berkisar Rp 4,80 juta (di luar SWDKLLJ). Setelah penambahan SWDKLLJ, total pembayaran pajak tahunannya diperkirakan mencapai Rp 4,95 juta.
Honda Brio Satya
Sebagai pembanding, simulasi juga dilakukan terhadap kendaraan konvensional yang populer, yaitu Honda Brio Satya tipe tertinggi.
Honda Brio Satya tipe tertinggi memiliki NJKB sebesar Rp 153 juta. Setelah dikalikan bobot 1,05, DPP menjadi sekitar Rp 160 juta.
Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunan untuk Honda Brio Satya tipe tertinggi diperkirakan berada di kisaran Rp 3,20 juta. Jika ditambahkan dengan SWDKLLJ, total yang harus dibayar setiap tahun berkisar antara Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta.
Perlu digarisbawahi bahwa simulasi ini bersifat ilustratif dan belum memperhitungkan kebijakan insentif yang mungkin diterapkan oleh pemerintah daerah. Besaran pajak riil dapat bervariasi, mengingat kewenangan setiap pemerintah daerah dalam menentukan tarif PKB, termasuk untuk kendaraan listrik.






