Regional

Klaim Investasi Rp 30 Miliar tapi Saldo Hanya Rp 400 Ribu, 8 WNA di Jogja Diperiksa

Advertisement

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta tengah mendalami kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA). Modus ini diduga digunakan untuk memperoleh izin tinggal investor demi memperpanjang masa tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengonfirmasi bahwa enam dari delapan WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Ada delapan warga negara asing yang sedang ditangani. Mereka memilih izin tinggal investor sebagai modus untuk bisa tinggal di Indonesia lebih lama,” ujar Junita Sitorus di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).

Penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi kecurangan, mulai dari proses administrasi hingga operasional. “Dari akta pendirian perusahaan sudah bermasalah sampai pelaksanaan di lapangan,” tambah Junita, menyebut kasus ini sebagai bagian dari fenomena nasional penyalahgunaan izin tinggal investor bodong.

Temuan Kejanggalan pada Tiga Perusahaan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, merinci bahwa delapan WNA tersebut bernaung di bawah tiga perusahaan berbeda. Meskipun dokumen administratif terlihat lengkap, pengawasan lapangan mengungkap fakta yang mencengangkan.

Administrasi Notaris di Luar Yogyakarta

Akta pendirian perusahaan diurus oleh notaris yang berlokasi di luar Yogyakarta, yaitu di Malang, Bogor, dan Tangerang. Keenam WNA yang diperiksa mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal notaris yang dimaksud.

Modal Investasi Fiktif dengan Saldo Minim

Dokumen perusahaan mencantumkan nilai investasi fantastis, masing-masing sebesar Rp 36 miliar, Rp 30 miliar, dan Rp 31,5 miliar. Namun, para WNA ini terbukti tidak pernah menyetorkan modal dasar sesuai ketentuan. Saat diminta menunjukkan rekening perusahaan, ditemukan saldo yang sangat minim. Salah satu perusahaan hanya memiliki saldo Rp 400.000, sementara yang lain berkisar Rp 35 juta.

Kondisi Fisik Tempat Usaha Tidak Sesuai Investasi

Pemeriksaan lapangan terhadap tempat usaha para WNA tersebut menunjukkan kondisi fisik yang sama sekali tidak mencerminkan nilai investasi di atas Rp 30 miliar.

“Berdasarkan temuan itu, kami menduga telah terjadi pemberian keterangan yang salah untuk mendapatkan izin tinggal Keimigrasian,” jelas Sefta Adrianus.

Advertisement

Identitas WNA dan Tren Anomali Izin Investor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa dari delapan WNA tersebut, dua orang saat ini berada di luar negeri. Enam orang yang berada di Yogyakarta memiliki identitas sebagai berikut:

  • AMSSB (Yaman)
  • MSQ, HA, RMZM, dan JZ (perempuan) (Pakistan)
  • GD (Tiongkok)

Tedy menyebut tren penyalahgunaan izin investor ini sebagai sebuah anomali. Tahun 2026 ini saja, pihaknya sudah menangani dua permasalahan serupa, sementara tahun lalu terdapat enam kasus.

“Tentunya hal ini tidak hanya terjadi di Yogya, hampir di seluruh Indonesia dijadikan modus bagi oknum WNA untuk memanfaatkan celah investor agar dapat tinggal lebih lama,” ungkap Tedy.

Pihak Imigrasi telah melakukan edukasi dan memberikan kesempatan bagi para WNA tersebut untuk memenuhi kewajiban investasi secara nyata. Namun, jika syarat sebagai investor tetap tidak terpenuhi, mereka akan diwajibkan meninggalkan Indonesia atau mengganti izin tinggal menjadi tenaga kerja.

“Kalau tidak bisa, WNA itu harus pulang dan mengganti izin tinggal sebagai tenaga kerja, bukan investor,” pungkasnya.

Sumber: http://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/21/175302278/klaim-investasi-rp-30-miliar-tapi-saldo-hanya-rp-400-ribu-8-wna-di-jogja

Advertisement