PALANGKA RAYA, Kompas.com – Calon jemaah haji di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menghadapi masa tunggu selama 26 tahun. Angka ini merupakan penyesuaian berdasarkan rasio kuota jemaah yang dialokasikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia, serta pembagian kuota per provinsi di Tanah Air. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh jemaah haji di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Kalteng, Hasan Basri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, masa tunggu ibadah haji di seluruh Indonesia, termasuk Kalteng, kini dihitung berdasarkan antrean jemaah secara nasional. “Karena yang diberikan Arab Saudi itu kan kuota per negara, bukan kuota provinsi, di mana kuota untuk Indonesia yakni 221.000 jemaah, total jemaah yang sudah mendaftar di Indonesia, dibagi 221.000, dapat 26 koma sekian tahun, itulah masa tunggunya,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenhaj Kalteng, Palangka Raya, Rabu (22/4/2026).
Dengan perhitungan ini, calon jemaah yang mendaftar saat ini diperkirakan baru dapat berangkat menunaikan ibadah haji setelah 26 tahun menunggu. Hasan menambahkan bahwa sistem baru ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan lamanya masa tunggu yang sebelumnya terjadi, di mana beberapa daerah memiliki masa tunggu yang jauh lebih panjang. “Daftar sekarang antrean 26 tahun, tidak ada lagi yang sampai 30-40 tahun, dulu Kalsel 35, Sulawesi 40, Jawa Barat 20, itu kan tidak berkeadilan,” katanya.
Perubahan Metode Perhitungan Demi Keadilan
Sebelumnya, lamanya masa tunggu ibadah haji dipengaruhi oleh metode perhitungan yang didasarkan pada jumlah umat Islam di suatu daerah. Hal ini menyebabkan daerah dengan populasi muslim yang lebih banyak memiliki masa tunggu yang lebih singkat. Hasan mengkritisi metode lama tersebut. “Padahal yang mengantre itu kan umat muslim, bukan hanya umat yang mendaftar ibadah haji, jadi hak duit Rp 25 juta yang dikelola oleh BPKH itu adalah hak jemaah yang mendaftar, bukan haknya orang Islam,” jelasnya.
Menyikapi ketidakadilan tersebut, pemerintah melakukan perubahan metode perhitungan masa tunggu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14. Perubahan ini berdampak pada kuota Kalteng. “Sehingga dengan Undang-Undang Nomor 14 ini, kita di Kalteng memang mengalami penurunan (kuota) sekitar 54, dulu kan kita 1.612, tetapi kita tidak rugi karena masa tunggunya sudah adil,” ungkap Hasan.
Meskipun masa tunggu kini menjadi 26 tahun, Hasan menyebutkan adanya potensi jemaah untuk berangkat lebih cepat. Hal ini karena masa tunggu akan ditinjau ulang setiap dua tahun sekali. “Setiap tahun ditinjau lagi, kalau bertambah lagi dibagi dengan 221.000, jadi dengan kuota begitu kita tidak pernah habis (jemaah),” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan rasa syukurnya atas tingginya pelunasan biaya haji oleh jemaah haji cadangan di Kalteng, yang mencapai hampir 100 persen. Angka ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang masih memiliki banyak jemaah belum melunasi. “Kalau Kalteng mungkin karena mereka sudah niat, kalau sudah niat ibadah mereka mengumpulkan dana untuk melunasi,” pungkas Hasan.






