Regional

Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual hingga Tewas Jalani Sidang Perdana

Advertisement

AMBON, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang siswa di Kota Tual, Maluku, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/4/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan anggota Brimob, Mesias Siahaya.

Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Terdakwa hadir didampingi tim panasehat hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku serta pengacara Thomas Wattimury.

Kronologi Kejadian

Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa insiden yang merenggut nyawa Ariyanto Tawakal (14 tahun) bermula pada Kamis (18/2/2026) malam. Saat itu, terdakwa Mesias Siahaya bersama sembilan personel Tim Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor sedang menjalankan tugas patroli di Jalan Panglima Mandala, Desa Fiditan, Kota Tual.

Patroli yang berlangsung hingga Kamis subuh itu bertujuan mencegah dan membubarkan aksi balap liar serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. Tim bergerak cepat menggunakan kendaraan taktis anti anarkis untuk membubarkan massa.

“Setibanya di lokasi, aparat melakukan penertiban. Namun, dalam proses tersebut, terdakwa disebut bertindak sendiri dan tidak kembali ke posisi awal bersama anggota lainnya dan tetap berada di median jalan dengan memegang helm taktis di tangan,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Sekitar pukul 06.30 WIT, dua sepeda motor yang dikendarai korban Ariyanto Tawakal dan saudaranya, Nasri Karim Tawakal, melintas dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Tepat pada saat itu, terdakwa dilaporkan melompat dari median jalan dan mengayunkan helm taktis ke arah kepala Ariyanto.

Aksi tersebut mengenai dahi korban, menyebabkan luka serius dan pendarahan hebat. Ariyanto yang kehilangan kendali saat masih di atas motor terjatuh. Sepeda motornya kemudian menabrak motor yang dikendarai Nasri, mengakibatkan Nasri ikut terjatuh dan mengalami patah lengan.

Advertisement

Korban Meninggal Dunia

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa korban Ariyanto sempat dievakuasi oleh tim patroli ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul yang berpotensi mematikan, dan akhirnya meninggal dunia.

Dakwaan dan Agenda Sidang Selanjutnya

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider, yaitu Pasal 80 ayat (2) terkait kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa Telah Dipecat dari Kepolisian

Kasus ini sempat menarik perhatian luas masyarakat. Sebelum menjalani sidang pidana, terdakwa Mesias Siahaya telah mengikuti sidang kode etik Polri dan diputuskan dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/21/173711078/oknum-brimob-penganiaya-siswa-di-tual-hingga-tewas-jalani-sidang-perdana

Advertisement