Regional

Ormas Islam Geruduk PN Wonosari, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan Anak

Advertisement

Puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (21/4/2026). Massa menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan anak yang menurut mereka dinilai mendapat tuntutan ringan dari jaksa. Aksi ini digelar menjelang pembacaan putusan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 58 tahun, yang merupakan adik dari kakek korban, terhadap anak berusia di bawah lima tahun.

Dalam orasinya, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tuntutan jaksa yang hanya dua tahun enam bulan penjara. Massa menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Sejumlah spanduk dibentangkan, sementara orasi terus bergema di depan kantor PN Wonosari di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.

Bentuk Kekecewaan atas Tuntutan Jaksa

Keluarga korban, termasuk ibu korban, turut hadir dan berbaur dengan massa yang berunjuk rasa. Pengacara korban, Nur Hamidah Fauziah, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa terhadap pelaku berinisial HW, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 2,6 tahun.

“Saat ini kami menunggu putusan, kami sudah sangat bersabar proses yang dilakukan proses kepolisian sampai kejaksaan. Saya sangat kecewa atas apa yang sudah dipertimbangkan oleh jaksa tuntutan 2,6 tahun, untuk anak korban kekerasan seksual anak sangat tidak adil untuk anak,” kata Nur.

Menurut Nur, pertimbangan jaksa diduga menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan asas lex favor reo, yang berarti jika terjadi perubahan peraturan, hukum yang diterapkan adalah yang paling meringankan tersangka atau terdakwa.

“Aksi menuntut keadilan anak, kami menuntut keadilan biar besok saat putusan hakim tidak melulu melihat tuntutan jaksa kemarin 2 tahun 6 bulan. Hakim menuntut maksimal,” tegas Nur. Ia menambahkan, “Putusan besok Kamis 23 (April 2026), kalau tidak mundur.”

Tanggapan Jaksa

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tentunya kami menangani perkara sesuai dengan SOP, untuk tuntutannya saya rasa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat saya pikir sudah. Kalau kami tidak bisa memenuhi kepuasan sisi korban, kami minta maaf. Yang jelas kami tidak punya intervensi, itu murni dari jaksanya, dan sudah mekanisme expose,” ujar Raka.

Raka mengakui bahwa berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik karena dianggap belum lengkap. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini, Sulistiyo Cahyono, menjelaskan bahwa ia terus mengikuti proses persidangan. Ia menyebutkan bahwa berkas awal memang memiliki kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Advertisement

“Hasil berkas perkara, kami susun petunjuk terkait kekurangan berkas perkara kepada penyidik,” kata Sulistiyo.

Setelah berkas dilengkapi, perkara kemudian dilimpahkan ke persidangan. Sulistiyo menjelaskan bahwa pembuktian dilakukan dengan dukungan alat bukti lain karena keterbatasan saksi.

“Kami membuktikan terdakwa ini melakukan tindakan pencabulan sebagaimana dakwaan alternatif kami dalam pasal 415 dalam KUHAP pidana yang baru, ada ketentuan ancaman pidana untuk minimumnya dihapus, maksimalnya 9 tahun. Berdasarkan fakta persidangan kami menuntut 2,6 tahun,” jelasnya. Ia menambahkan, “Kami juga terus mengupayakan permohonan restitusi yang diajukan oleh korban diwakilkan ibu korban bisa terealisasi, dan kami juga lampirkan dalam amar dakwaan.”

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu di Gunungkidul melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berusia tiga tahun. Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada 26 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam sebuah video yang beredar, ibu korban menyebutkan bahwa pelaku berinisial HW (53) mengajak korban setelah menawarkan tulang ayam.

Ibu korban mengaku tidak menaruh curiga karena telah menganggap pelaku seperti orang tuanya sendiri.

“Saya tidak menaruh rasa curiga karena pelaku sudah saya anggap seperti orang tua saya sendiri,” ujar ibu korban.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak April 2025, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tuntutan jaksa yang dinilai ringan oleh banyak pihak memicu reaksi dari masyarakat dan keluarga korban yang menuntut hukuman maksimal.

Sumber: http://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/21/181403778/ormas-islam-geruduk-pn-wonosari-desak-hukuman-maksimal-pelaku-pencabulan

Advertisement