Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil mengantongi pendapatan sebesar Rp 228 juta dari hasil lelang 71 unit kendaraan dinas roda dua. Lelang yang diselenggarakan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta ini mencatat minat masyarakat yang tinggi, bahkan melampaui target pendapatan yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Eka Sanatha, menjelaskan bahwa lelang tersebut digelar pada Selasa, 14 April 2026. Sebanyak 71 unit sepeda motor dilelang dalam 17 paket berbeda. “Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka karena menggunakan sistem online tanpa kehadiran peserta,” ungkap Eka, Rabu (22/4/2026).
Pendapatan Lelang Lampaui Target
Dari lelang tersebut, Pemkab Karawang berhasil meraup total pendapatan sebesar Rp 228.538.000 yang akan langsung masuk ke kas daerah. Angka ini terpaut jauh dari harga limit awal yang ditetapkan, yakni hanya Rp 72.038.000.
Eka Sanatha menambahkan bahwa pencapaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang luar biasa. “Jika dipersentasekan, hasil lelang mencapai 317,25 persen dari harga limit. Ini menunjukkan minat masyarakat cukup tinggi,” ujarnya.
Ketentuan Bagi Pemenang Lelang
Bagi para pemenang lelang, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mereka diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan pelunasan pembayaran. Selain itu, pemenang juga diwajibkan membayar bea lelang sebesar 2 persen dari total nilai transaksi.
Setelah proses pelunasan selesai, para pemenang dapat mengambil unit kendaraan yang telah dimenangkan di gudang aset BPKAD Karawang. Pengambilan ini dilakukan dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah dan dokumen lelang terkait. Pemenang memiliki batas waktu maksimal tujuh hari sejak pelunasan dilakukan untuk mengambil kendaraannya.






