WONOSOBO, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap praktik penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kecamatan Sapuran. Seorang pria berinisial S (61) diamankan karena kedapatan memodifikasi tangki mobilnya untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin Unit II Satreskrim Polres Wonosobo pada Jumat (10/4/2026) di jalur strategis Wonosobo-Purworejo. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna perak yang melakukan pengisian BBM berulang kali dengan kuantitas yang tidak lazim.
“Curiga dengan aktivitas tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga ke rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan,” ujar Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto, saat dihubungi pada Rabu (22/4/2026).
Modus Operandi: Tangki Modifikasi dan Selang Penyedot
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan fakta bahwa tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi agar memiliki kapasitas penampungan yang lebih besar. Petugas juga menemukan sebuah selang sepanjang dua meter yang diduga digunakan untuk memindahkan Pertalite dari mobil ke dalam jeriken.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita tiga jeriken berkapasitas 35 liter yang telah terisi BBM. Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Tersangka membeli Pertalite bersubsidi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda. Dalam setiap transaksi, ia mengisi Rp 350.000 atau sekitar 35 liter. Total ada 70 liter yang rencananya akan dijual kembali secara eceran di rumahnya,” jelas IPDA Andre.
Komitmen Polri Jaga Distribusi BBM Subsidi
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya kepolisian untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran. Praktik penimbunan BBM bersubsidi dinilai sangat merugikan masyarakat luas yang lebih berhak menerima bantuan dari pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. BBM ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” tegas Arif.
Untuk memastikan keaslian jenis bahan bakar tersebut, polisi telah melakukan uji sampel di SPBU dan mengonfirmasi bahwa cairan yang disita adalah Pertalite. Saat ini, tersangka S beserta barang bukti berupa mobil dan jeriken telah diamankan di Markas Polres Wonosobo.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas AKP Arif Kristiawan.






