Regional

Ribuan Liter BBM Ilegal Disita di Metro Lampung, Pelaku Ditangkap hingga Ada DPO

Advertisement

METRO, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Metro berhasil membongkar praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang merugikan negara dan membahayakan warga. Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada Senin (20/4/2026) dini hari, berhasil mengamankan satu tersangka, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan ribuan liter BBM berbagai jenis, mulai dari minyak mentah hingga BBM bersubsidi, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Unit III Tipidter bersama personel Samapta Polres Metro pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo.

“Anggota kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada dini hari. Setelah pemeriksaan, kami temukan BBM yang disalurkan secara ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, seperti dikutip dari Tribun.

Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah truk cold diesel yang sedang menurunkan muatan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM ke berbagai wadah penampungan yang diduga kuat untuk didistribusikan kembali secara ilegal.

Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan distribusi BBM ilegal yang terorganisir. Jumlah barang bukti yang ditemukan sangat signifikan, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 4 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
  • Ratusan jeriken yang berisi minyak putih, Pertalite, dan Solar.
  • 1 unit truk cold diesel.
  • 1 unit mobil Grand Max.
  • 1 unit mobil Kijang Super.

Seluruh kendaraan tersebut diduga kuat berperan sebagai sarana operasional dalam menjalankan modus distribusi BBM ilegal ini.

Tersangka AW Akui Jual Minyak Mentah

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW (39) di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AW mengakui perannya dalam jaringan tersebut.

Advertisement

AW diduga memperoleh pasokan minyak mentah dari wilayah Palembang, kemudian menjualnya kembali di Metro dengan selisih harga yang menguntungkan. Motif ekonomi menjadi pendorong utama praktik ilegal ini.

“Tersangka membeli minyak mentah dari Palembang seharga Rp 8.600 per liter dan menjualnya seharga Rp 9.400 per liter. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 800 per liter, yang tentu saja merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga,” jelas Iptu Rizky.

Satu Pelaku Masih Buron, Status DPO

Meskipun satu tersangka berhasil diamankan, upaya penegakan hukum belum berhenti. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai otak dari jaringan distribusi BBM ilegal ini, berinisial NP (40).

NP diduga merupakan pemilik rumah tempat dilakukannya aktivitas ilegal tersebut. “Kami sudah tetapkan NP sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegas Iptu Rizky.

Keberadaan NP kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini. Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka AW dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/161511378/ribuan-liter-bbm-ilegal-disita-di-metro-lampung-pelaku-ditangkap-hingga-ada

Advertisement