PEKANBARU, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar 22 kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penindakan yang gencar dilakukan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, memaparkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau dan jajaran kepolisian di tingkat polres.
“Dalam kurun waktu dua pekan, kami berhasil mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi, dengan total 39 tersangka,” ujar Ade saat dihubungi Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Rincian pengungkapan menunjukkan bahwa Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangani 6 kasus dengan 12 tersangka. Sementara itu, polres di 12 kabupaten dan kota di Riau turut berkontribusi dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 41 ton solar subsidi dan 1,7 ton pertalite subsidi. Selain itu, petugas juga mengamankan 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga digunakan pelaku untuk melangsir BBM bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tidak hanya BBM, polisi juga menyita 194 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 55 tabung gas elpiji 12 kilogram yang diduga diselewengkan.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ade.
Penegakan Hukum dan Langkah Preventif
Ade Kuncoro menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari perintah Presiden untuk menertibkan distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara serta masyarakat. “Ini adalah bukti nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” katanya.
Selain upaya penindakan hukum, Polda Riau juga gencar melakukan langkah-langkah preventif. Pemasangan plang dan spanduk imbauan telah dilakukan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut secara tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memperingatkan pengelola SPBU agar tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak. Pesan yang disampaikan menekankan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak.
Ade menambahkan, “SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Dalam upaya pencegahan dan pengawasan penyaluran BBM maupun gas, Polda Riau juga menjalin koordinasi dengan pihak Patra Niaga dan Hiswana Migas.






