Regional

Polisi Buru 5 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Bantul hingga Tewas, Korban Sempat Dilindas Sepeda Motor

Advertisement

Tim Kepolisian Resor Bantul masih terus memburu lima terduga pelaku penganiayaan sadis yang menyebabkan seorang pelajar berinisial IDS (16) meninggal dunia. Korban dilaporkan sempat dilindas menggunakan sepeda motor oleh para pelaku sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (19/4/2026) setelah menjalani perawatan intensif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut sejak Rabu (15/4/2026). Hingga kini, dua orang terduga pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah BLP alias BR (18), warga Kretek, Bantul, yang diamankan pada Selasa (15/4/2026), dan YP alias B (21), warga Bambanglipuro, Bantul, yang ditangkap di Sleman pada Rabu (16/4/2026).

“Untuk pelaku lain sudah mengantongi identitasnya kurang lebih 5 orang, sampai sekarang masih melakukan pencarian,” ujar Mirza saat dihubungi wartawan pada Selasa (21/4/2026).

Menurut pengakuan para tersangka yang telah tertangkap, motif di balik penganiayaan ini diduga adalah balas dendam. Korban sempat ditanyai apakah dirinya merupakan anggota salah satu geng sebelum akhirnya dikeroyok oleh para pelaku.

“Korban tidak mengakui, korban dipukul salah seorang terduga pelaku disusul teman yang lainnya,” kata Mirza.

Mirza menambahkan, aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku sangat brutal. “Alat yang digunakan pipa pralon, ada juga menyundutkan rokok, sempat korban dilindas sepeda motor dan sepeda motornya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya. Pihaknya masih terus mendalami apakah peristiwa ini merupakan perbuatan yang direncanakan atau tidak.

Advertisement

Sanksi Hukum dan Kronologi Awal

AKP Mirza menyatakan bahwa kasus ini kemungkinan akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar asal Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul, meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan. Korban, IDS (16), mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (19/4/2026) setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Ayah korban, Sugeng Riyanto, menceritakan awal mula peristiwa tragis yang merenggut nyawa putranya. Sekitar pukul 21.30 WIB pada Selasa (14/4/2026), saat Sugeng dan kakak dari Ilham (nama panggilan korban) hendak beristirahat, dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis NMAX datang menjemput Ilham.

“Ada dua orang pakai Nmax kalau nggak salah boncengan jemput anak saya sekitar jam 10 malam,” kata Sugeng kepada wartawan di rumah duka, Pandak, Bantul, pada Senin (20/4/2026).

Sugeng kemudian mendapatkan informasi dari rekan korban bahwa Ilham dibawa ke belakang salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Bambanglipuro, Bantul. Tak lama berselang, datang lagi dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke lokasi tersebut.

Sumber: http://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/21/191909978/polisi-buru-5-pelaku-penganiayaan-pelajar-di-bantul-hingga-tewas-korban

Advertisement