Regional

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Palopo

Advertisement

PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial Prof ER di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial SK tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Perkara dihentikan proses penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).

Proses Penyelidikan Empat Bulan Berujung Penghentian

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut terdaftar dengan nomor LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo, tertanggal 31 Januari 2026. Proses penyelidikan memakan waktu sekitar empat bulan, melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

Puncak dari proses ini adalah dilakukannya gelar perkara pada Kamis (16/4/2026). Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Palopo menyimpulkan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada Prof ER tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.

Penghentian penyelidikan ini merupakan prosedur hukum yang ditempuh apabila sebuah laporan tidak memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Prof ER Sambut Baik Keputusan Polisi

Menanggapi keputusan kepolisian, Prof ER menyambut baik penghentian kasus yang sempat bergulir selama kurang lebih empat bulan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum ini akhirnya memberikan kejelasan atas tuduhan yang sempat menjadi perhatian publik.

“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang dan dua kali proses gelar perkara, disimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Prof ER.

Advertisement

Ia berharap hasil penyelidikan ini dapat memulihkan nama baiknya, keluarganya, serta institusi UIN Palopo.

“Kami berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memulihkan nama baik lembaga pendidikan tempat kami mengabdi,” tuturnya.

Perjalanan Kasus yang Sempat Viral

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Kota Palopo. Proses penyelidikan sempat menghadapi kendala teknis terkait kondisi kesehatan korban yang belum stabil.

Pada Februari lalu, penyidik bahkan harus menunda pengambilan keterangan karena pelapor pingsan saat pertama kali mendatangi Polres Palopo dan memerlukan perawatan medis di rumah sakit. Selama masa tersebut, penyidik mengedepankan kondisi psikologis pelapor dengan memberikan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).

Namun, setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti dikaji dalam gelar perkara, kepolisian secara resmi menyatakan kasus ini selesai karena tidak ditemukan unsur pidana.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/140911778/polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-oknum-dosen-uin

Advertisement