Regional

Polisi Tangkap Pencuri Motor dan Tas Milik Turis Skotlandia yang Dicuri di Lombok Barat

Advertisement

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor dan tas berisi barang berharga milik turis asal Skotlandia. Peristiwa pencurian ini terjadi di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada awal April 2026.

Pelaku yang ditangkap berinisial DY (22), warga Desa Kedaro, Sekotong. Ia diamankan saat berada di bengkel tempatnya bekerja pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan DY merupakan pengembangan dari keterangan pelaku berinisial S yang telah lebih dulu diamankan polisi.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari terduga pelaku berinisial S yang sudah lebih dulu kami amankan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama lainnya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muhamad Abdullah, dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Abdullah menambahkan, DY sempat berupaya melarikan diri saat petugas mendekatinya di bengkel. Namun, gerak cepat personel di lapangan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku DY sempat mencoba kabur saat melihat anggota kami mendekat ke lokasi bengkel tempatnya bekerja. Namun, personel di lapangan bergerak cepat sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan tanpa perlawanan lebih lanjut,” jelas Abdullah.

Kepada polisi, DY mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekan lainnya yang identitasnya kini telah dikantongi petugas. Ia mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta dari hasil kejahatan tersebut.

Barang Bukti dan Pengejaran Pelaku Lain

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna merah dengan nomor polisi DK 2052 FDA. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat serta berupaya menemukan sisa barang bukti milik korban yang belum ditemukan.

Advertisement

Atas perbuatannya, DY terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang warga negara asing asal Skotlandia bernama Harvey Michael Roger Gill (22) menjadi korban pencurian saat beristirahat di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kejadian ini bermula saat korban melakukan perjalanan wisata dari Bali menuju Lombok menggunakan sepeda motor sewaan pada Minggu (5/4/2026).

Sesampainya di pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Sekotong. Sekitar pukul 02.00 Wita, saat melintas di jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, korban memutuskan untuk beristirahat dan mendirikan tenda.

Korban tertidur lelap dengan tas ranselnya sebagai bantal, sementara sepeda motor sewaan terparkir di samping tenda. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati tas berisi barang berharga serta sepeda motornya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta, serta beberapa barang elektronik lainnya. Polisi memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 142 juta.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/21/201810078/polisi-tangkap-pencuri-motor-dan-tas-milik-turis-skotlandia-yang-dicuri-di

Advertisement