DENPASAR, KOMPAS.com – Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu (22/4/2026). Aksi ini dilatarbelakangi keresahan mendalam atas krisis sampah yang kian mengkhawatirkan di Pulau Dewata.
Dalam orasinya, Kesyawa, Staf Advokasi dan Jejaring Masyarakat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, menyuarakan keprihatinan atas kondisi Bali yang kini lebih dikenal sebagai “pulau seribu sampah” ketimbang “pulau seribu pura”. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan ini. “Sampai kapan permasalahan yang tidak dituntaskan oleh pemerintah ini akan menyakiti rakyat sendiri?” serunya.
Ketua BEM Unud, I Gusti Ngurah Oka Paramahamsa, memperkirakan aksi ini diikuti oleh sekitar 100 hingga 200 mahasiswa. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Bali Pulau Seribu Sampah” sebagai simbol protes. “Kita tidak diberi ruang untuk membicarakan ekonomi, kita tidak diberikan ruang untuk membicarakan pariwisata. Sekarang kita disuguhkan persoalan sampah,” ujar Oka.
Sorotan Gagalnya Pengelolaan Sampah
Para mahasiswa menyoroti minimnya solusi konkret dari pemerintah dalam pengelolaan sampah yang telah berlarut-larut. Kondisi diperparah dengan berhentinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menerima sampah organik, yang berujung pada maraknya sampah liar dan praktik pembakaran di berbagai titik.
Aksi unjuk rasa ini tidak hanya berhenti pada orasi. Rencananya, aksi akan dilanjutkan dengan forum diskusi terbuka yang melibatkan Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk mencari solusi bersama.
Pernyataan Sikap Lembaga Mahasiswa Unud
Sebelumnya, berbagai lembaga mahasiswa di lingkungan Universitas Udayana telah merilis pernyataan sikap yang berisi lima tuntutan utama:
- Menuntut Pemerintah dan DPRD Provinsi Bali untuk menyediakan ruang diskusi yang memadai guna menyerap aspirasi dan keresahan masyarakat terkait isu sampah.
- Mendesak dan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar segera memberikan respons cepat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tata kelola penanganan sampah yang dinilai belum efektif.
- Mendesak Pemprov Bali untuk melakukan transparansi dan audit berkala dalam setiap tahapan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
- Menuntut langkah nyata dan terukur dari Pemprov Bali untuk mengoptimalkan peran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan TPS Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai garda terdepan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah terdesentralisasi. Hal ini penting demi menyelamatkan Bali dari darurat sampah yang kian memburuk, dengan mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
- Mendesak seluruh Bupati dan Walikota se-Bali untuk segera menyusun dan mengimplementasikan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Mahasiswa menilai berbagai permasalahan sampah yang terjadi saat ini merupakan buah dari tata kelola yang tidak kompeten dari pihak pemerintah.
Kerjasama PSEL Ditandatangani Sehari Sebelumnya
Menariknya, sehari sebelum aksi mahasiswa, pada Selasa (21/4/2026), Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Jakarta. Penandatanganan bersama pemerintah pusat ini juga dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.






