Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi korban penipuan investasi bodong yang beroperasi melalui sebuah aplikasi. Para korban tergiur iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan, namun kini harus menanggung kerugian yang signifikan setelah imbal hasil investasi tersebut berhenti mendadak.
Bahkan, sebagian dari mereka terpaksa berutang dan menggadaikan barang berharga demi mengumpulkan modal investasi, terbuai oleh skema bagi hasil yang ditawarkan oleh aplikasi bernama Snapboost.
Salah satu korban, Duka, menceritakan bahwa aplikasi tersebut awalnya menjanjikan pencairan imbal hasil setiap hari. Janji inilah yang membuat dirinya dan korban lain terdorong untuk menyetorkan dana. “Saya termasuk korban yang tergiur. Sebab, menjanjikan imbal hasil tinggi,” kata Duka kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (21/4/2026).
Duka sendiri telah menyetorkan modal sebesar Rp 10 juta pada tanggal 2 Maret 2026. Ia berharap dana tersebut beserta keuntungannya dapat dicairkan dalam empat hari. Namun, alih-alih mendapatkan kembali modalnya, saldo yang dimilikinya justru menghilang.
Jaringan Luas di Jawa Timur
Menurut Duka, jumlah korban dari penipuan investasi bodong ini diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Aplikasi tersebut diduga beroperasi melalui grup koordinasi internal yang tersebar luas di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Kalau jaringannya luas dan merata. Di Jatim mulai Surabaya, Jombang, Kediri, Nganjuk, dan kota lain,” ungkapnya.
Para korban penipuan ini telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk dengan harapan mendapatkan keadilan.
Imbal Hasil Fantastis dan Modus Operandi
Korban lainnya, Purinah, mengaku tergiur dengan imbal hasil fantastis yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut. Ia akhirnya menyetorkan modal sebesar Rp 7,5 juta.
“Dijanjikan sehari dapatnya (imbal hasil) 1,8 persen dari jumlah nilai aset terakhir. Bahkan, katanya tiap hari hasilnya bisa berlipat-lipat,” paparnya.
Purinah menambahkan, tidak sedikit korban yang terpaksa menggunakan uang pinjaman atau hasil menggadaikan barang untuk dijadikan modal investasi.
“Korbannya kebanyakan ibu-ibu tua. Ada yang uangnya itu pinjam, ada yang uangnya menggadaikan barang untuk modal,” lanjutnya.
Awalnya, Purinah mengaku sempat merasakan keuntungan dari investasinya, yang membuatnya mengajak anggota keluarga lain untuk bergabung. Namun, seiring berjalannya waktu, aplikasi tersebut mendadak tidak dapat diakses lagi.
“Kendati sempat merasakan hasil, total kerugian jauh lebih besar. Mudah-mudahan Polres Nganjuk itu menerima laporan kami. Kalau bisa uang kembali,” ucapnya penuh harap.
Keterlibatan Terduga Koordinator
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, para korban menyebutkan seseorang berinisial TEW, yang merupakan warga Bekasi, sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator para anggota investasi.
TEW disebut sempat berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami para korban. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
Saat dikonfirmasi, TEW membantah tudingan tersebut. Ia mengaku hanya sebagai anggota dan tidak memiliki kendali penuh atas operasional aplikasi. Ia menjelaskan bahwa setiap wilayah memiliki koordinator masing-masing, sehingga tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada dirinya.
TEW menyatakan kesediaannya untuk menjaminkan aset di akunnya demi mengganti kerugian korban di wilayah yang dikoordinasikannya, apabila terbukti terjadi penipuan.
Menanggapi tudingan bahwa aplikasi tersebut merupakan skema ponzi, TEW dengan tegas membantahnya.
“Saya tidak ngambil uang, tidak ponzi memutar uang member gitu bukan, enggak ada. Karena saya dapat reward bonus itu dari perusahaan,” ujar TEW.
Penyelidikan dan Imbauan Polisi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan dugaan investasi bodong tersebut.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal.
“Jika ingin berinvestasi, konsultasikan dulu kepada ahlinya, jangan mudah tergiur,” imbau Fajar.






