Regional

Respons Farhan soal Pajak Kendaraan Listrik Berlaku, Sebut Konsekuensi Fiskal

Advertisement

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini mencakup kendaraan listrik. Aturan ini, yang mulai berlaku efektif 1 April 2026, menandai pergeseran dari skema insentif sebelumnya yang membebaskan pajak daerah bagi kendaraan ramah lingkungan guna mendorong adopsi.

Kini, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan dikenakan kewajiban pajak yang setara dengan kendaraan konvensional. Kebijakan ini disambut dengan respons dari pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Konsekuensi Fiskal di Balik Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik

Muhammad Farhan menyatakan bahwa pengenaan pajak pada kendaraan listrik merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari, terutama mengingat tantangan fiskal yang dihadapi negara. Kebutuhan akan sumber pendapatan yang stabil untuk membiayai pembangunan, termasuk infrastruktur jalan, menjadi faktor utama.

“Kalau ini memang salah satu konsekuensi yang tidak bisa kita hindari, karena kebutuhan negara untuk kekuatan fiskal saat ini dalam posisi yang cukup menantang,” ujar Farhan pada Selasa (21/4/2026), dikutip dari RRI.

Ia menambahkan bahwa daerah masih sangat bergantung pada pendapatan dari pajak kendaraan. Tanpa kontribusi dari sektor ini, kelanjutan pembangunan infrastruktur berpotensi terhambat. Senada dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kebijakan ini sebagai langkah rasional demi keberlanjutan pembangunan daerah.

“Harapan saya, pajaknya tetap menjadi kontribusi bagi daerah. Bagaimanapun, mobil dan motor listrik tetap menggunakan fasilitas jalan yang sama,” ujar Dedi Mulyadi, seperti dikutip dari Kompas.com. Ia melanjutkan, “Kalau pendapatan pajak kendaraannya hilang, lalu ditambah dana bagi hasil yang tertunda, lantas kita mau membangun pakai apa?”

Potensi Penurunan Minat dan Upaya Pemerintah

Meskipun insentif pajak mulai dikurangi, pemerintah daerah memprediksi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tidak akan menurun drastis. Faktor utama yang diyakini akan tetap mendorong adopsi adalah efisiensi biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

“Kalau dibandingkan, biaya penggunaan kendaraan listrik relatif lebih murah. Ini yang menjadi pertimbangan utama masyarakat saat ini,” jelas Farhan.

Advertisement

Selain aspek ekonomi, kesadaran masyarakat yang kian meningkat terhadap isu lingkungan juga disebut sebagai pendorong penting peralihan ke kendaraan listrik.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik, pemerintah daerah berupaya keras mendorong pengembangan ekosistem pendukung. Salah satu fokus utamanya adalah penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Pemerintah Kota Bandung, misalnya, tengah menjajaki kerja sama dengan sektor swasta untuk memperluas jangkauan SPKLU. “Kita akan banyak bekerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas akses SPKLU. Saat ini masih dalam tahap penjajakan, namun kami optimistis biaya pengisian tetap terjangkau dan kerja sama bisa berjalan dengan baik,” ungkap Farhan.

Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat tetap merasakan kemudahan dalam menggunakan kendaraan listrik, meskipun insentif fiskal mulai berkurang.

Dasar Hukum dan Fleksibilitas Kebijakan

Kebijakan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini secara spesifik menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak, mengakhiri status pengecualiannya.

Dengan demikian, mobil listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, besaran pajak yang dikenakan tidak serta-merta sama dengan kendaraan konvensional. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan insentif, seperti keringanan atau pembebasan sebagian pajak, sesuai dengan kondisi dan prioritas masing-masing wilayah.

Sumber: http://bandung.kompas.com/read/2026/04/21/203307278/respons-farhan-soal-pajak-kendaraan-listrik-berlaku-sebut-konsekuensi-fiskal

Advertisement