MAKASSAR, KOMPAS.com – Satu calon jemaah haji (JCH) dari kloter pertama asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, terpaksa batal berangkat ke Tanah Suci. Keputusan ini diambil setelah JCH tersebut dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 10 minggu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di embarkasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut dari tim kesehatan embarkasi. “Kami baru dapat info dari tim kesehatan embarkasi bahwa kloter 1 setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jemaah yang hasil pemeriksaannya positif hamil, kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” kata Ikbal saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Menurut Ikbal, surat keterangan dari tim kesehatan yang menyatakan jemaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu muda menjadi dasar pembatalan keberangkatan. “Ya batal berangkat. Nah, baru kami dapat informasi juga, jadi kami segera melaporkan ke pusat terkait masalah ini,” bebernya.
Aturan Kehamilan Jemaah Haji
Ikbal merinci bahwa kelayakan jemaah haji yang sedang mengandung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Peraturan tersebut menetapkan bahwa hanya jemaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk diberangkatkan.
“Jadi, di dalam Permenkes bahwa jemaah yang boleh diberangkatkan, jemaah yang kehamilannya umur 16 minggu sampai 24 minggu,” paparnya. “Artinya 16 minggu ke bawah itu tidak layak terbang, dan 26 minggu ke atas itu tidak layak terbang. Yang boleh apabila kehamilannya antara 16 minggu sampai 24 minggu.”
Seat Kosong dan Upaya Pergantian
Pembatalan keberangkatan satu jemaah ini menyebabkan pengurangan jumlah anggota pada kloter 1. Upaya pergantian jemaah tidak memungkinkan dilakukan mengingat waktu keberangkatan yang semakin dekat. Hal ini berpotensi membuat satu kursi pada kloter 1 menjadi kosong.
“Karena aturannya 2 kali 24 jam karena proses Siskohat ya, jadi kemungkinannya ini seat kosong ya. Kami laporkan dulu ke pusat, tetapi kemarin kami dapat info apabila ada penggantian, ada jemaah yang batal dan diusulkan penggantian itu 2 kali 24 jam,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Nah ini tinggal tidak sampai 24 jamlah jemaah kloter 1 berangkat pukul 03.20 nantinya.”
Sebelumnya, jumlah jemaah dalam kloter 1 tercatat sebanyak 393 orang. Setelah adanya pembatalan, jumlah tersebut berkurang menjadi 392 jemaah.
Prioritas Haji Berikutnya
Meskipun batal berangkat tahun ini, jemaah yang dinyatakan hamil tersebut dipastikan akan menjadi prioritas untuk pemberangkatan pada musim haji berikutnya.
“Jadi otomatis jemaah prioritas nanti untuk pemberangkatan tahun 2027,” ujar Ikbal.
Pemeriksaan Ketat untuk Jemaah Wanita Usia Subur
Menyikapi kejadian ini, Ikbal menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pemeriksaan terhadap jemaah wanita usia subur untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa di kloter-kloter berikutnya. Tujuannya adalah untuk mencegah jemaah dengan usia kehamilan yang tidak sesuai aturan diberangkatkan.
“Ya, betul. Jadi wanita usia subur kami lakukan pemeriksaan karena kami khawatir masih ada jemaah yang hamil. Apabila didapat dari pemeriksaan urine wanita usia subur dengan usia janinnya 16 minggu sampai 24 minggu, kami tidak berangkatkan,” katanya.






